Media Purna Polri, Kudus – Keresahan warga Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu Kudus berkaitan dengan ulah sejumlah penjudi akhirnya usai sudah. Polisi akhirnya menggerebek sebuah lokasi yang kerap digunakan oleh para penjudi menjalankan aktifitas ilegalnya.

Penggerebekan perjudian jenis dadu dilakukan oleh personil Polsek Kaliwungu, Rabu (24/1). Dari hasil penggrebekan tersebut sedikitnya tiga penjudi berhasil diamankan petugas, yakni MS (44), NR (40) dan NK (40) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kaliwungu Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kaliwungu Dwi Jati Usodo,S.H menjelaskan, awalnya ada warga yang menginformasikan jika di pekarangan yang berada di Desa Prambatan Lor sedang berlangsung perjudian jenis dadu. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya ternyata benar, di lokasi kejadian petugas mengetahui sekelompok orang sedang berjudi di sebuah perkarangan kosong. Tidak ingin sasarannya kabur begitu saja, anggota kami langsung melakukan penggerebekan lokasi perjudian tersebut.

“Dari hasil penggrebekan tersebut, didapatkan batang bukti berupa satu set peralatan dadu dan uang tunai Rp 71.000,” ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, ketiga pelaku perjudian tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggerebekan dan menangkap mereka. Pasalnya ketiganya tertangkap tangan saat sedang berlangsung main judi dadu. Meski sempat berusaha kabur, namun berhasil diamanakan beserta barang bukti. (AF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini