Media Purna Polri,Taliabu- Kepolisian Sektor (Polsek) Taliabu Barat terkait mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Anak Buah Kapal (ABK) KLM Usaha Baru di pelabuhan Talao,Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab),Maluku Utara dengan menggunakan sarana angkutan Pick up yang memuat BBM jenis Minyak tanah 10 Ton dan solar 10 Ton,Mengunakan Wadah Drum plastik.
Berdasarkan rilis pihak kepolisian yang dikantongi Media Purna Polri Minggu (28/1/2017),Menyebutkan,Pemilik Pangkalan Minyak tanah yg dikelola Abidin dengan SIUP no : 00128/060/030/27-04/PT/X/2017,Atas nama perusahaan : CV.Taliabu Indonesia Mandiri.Penanggung jawab perusahan tersebut tidak lain Dikrektur APMS itu sendiri Muhaymin Syarif,Selaku Agen Premium dan minyak Solar untuk selama satu Tahun.CV.Taliabu Indonesia Mandiri atas nama Muhaymin Syarif bentuk usaha,Perseroan Comanditer untuk satu Tahun, dengan nomor SITU No. SITU no : 503/065/Situ/X/2017, tanggal 02 -10-2017.
Data kepolisian dibantah oleh Muhaymin Sarif, bahwa kapal kayu KLM Usaha Baru yang melakukan pemuatan BBM jenis Minyak Tanah 10 ton dan solar 10 ton, itu bukan kapal milik Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) Bobong.Yang diamankan oleh Unit Intel Polsek Taliabu Barat pada Kamis (25/1/2018) lalu.
Tak hanya itu,Mobil Pick up yang digunakan sebagai sarana angkutan BBM subsidi tersebut juga bukan mobil APMS. Bukan saja itu,BBM jenis Minyak Tanah yang ikut diamankan itu bukan urusannya APMS,Karena APMS hanya mendistribusi Premium dan solar,Kata Muhaymin.
“Kapal dan Mobil Pick up yang saat itu diamankan polisi bukan milik APMS dan untuk harga eceran Premium Rp 4450.00/Liter dan solar Rp 5150.00/Liter, sudah menjadi ketentuan Pemerintah bukan APMS,”Bantahnya,(Isto).