Media Purna Polri, Kudus – Kepolisian Resor (Polres) Kudus memantau 50 akun di media sosial (medsos), yang berpotensi melakukan ujaran kebencian (hate speech)menjelang pelaksanaan Pilbup atau Pilgub 2018.

Hal ini disampaikan Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning saat melakukan sosialisasi dan pengawasan yang diikuti kepala desa se-Kudus, di hotel Griptha, kemarin.

Ia menyebutkan, pembentukan Satgas Anti Black Campaign, diharapkan mampu meminimalisir kampanye hitam memasuki tahun politik.

“Penyebaran kampanye hitam memang sangat mudah menggunakan jejaring media sosial. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyebarannya menggunkana akun anonim atau akun palsu,” ungkapnya.

“Satgas Anti Black Campain siap untuk memantau serta melacak akun tersebut,” terangya.

Gurning menyebutkan, sedikitnya telah memantau 50 akun facebook yang getol memosting perihal Pilbup maupun Pilgub.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya penyebaran hoaks maupun ujaran kebencian.

“Dari 50 akun yang memosting masih secara umum persoalan politik. Belum mengarah ke hate speech atau ujaran kebencian,” jelasnya.

Menurutnya, jika kedepan terjadi penyebaran ujaran kebencian atau hoaks dilakukan oleh akun pasangan calon maupun tim sukses maka ranah penindakannya melaui Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab), kemudian baru dilimpahkan ke kepolisian.

“Dari Panwas dilimpahkan ke kami, nanti baru dilakukan penyelidikan.

Sebagai aparat penegak hukum, kata Gurning, pihaknya akan terus memantau dan ikut mengawasi jalannya kontestasi demokrasi lima tahunan.

“Harapannya masyarakat cerdas dalam bermedsos. Tidak ada ujaran kebencian yang mengarah ke salah satu paslon atau seseorang,” tukasnya.

“Jika terdapat akun yang terbukti menyebar hoaks atau ujaran kebencian, katanya, bisa dijerat Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3. Yang mana, ancaman hukuman bagi pelanggar yakni enam tahun penjara dan denda satu miliar,”pungkasnya. (AF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini