Media Purna Polri, Taliabu – Sejumlah tempat hiburan malam alias cafe di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, masih saja melakukan aktivitas walaupun sudah ada himbauan Pemda agar ditutup sementara.
Hal ini disebabkan karena, disaat seluruh tempat hiburan malam di taliabu tutup malah salah satu tempat hiburan malam keluarga diduga milik istri salah satu oknum DPRD Pultab diresmikan dan beroperasi hingga saat ini.
Hal ini yang membuat pemilik cafe di taliabu mengalami kerugian hingga jutaan rupiah karena minuman nol persen berupa Bir makan minum Pramuria yang butuh anggaran banyak.
“Kasihan kalau kami tidak beroperasi berapa banyak kerugian yang kami harus tanggung selain minumam bir kami juga butuh berapa banyak uang untuk pulangkan pramuia kami yang begitu banyak. Dan kalau memang mau tertib kenapa cuma kami yang ditertibkan sedang salah satu hiburan malam milik diduga istri salah satu pimpinan DPRD Pultab sudah beroperasi tanpa mengantongi izin usaha dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).” kata sayuti salah satu pemilik Cafe saat ditemui media purna polri , Jum,at (26/1/2018).
Dikatakan, kami juga merasa tidak adil karena sampai pemda atau pihak yang punya wewenang belum melakukan tindakan apa – apa baik teguran secara lisan atau secara tulisan kepada pemilik hiburan malam yang diduga milik istri salah satu pucuk pimpinan DPRD terus beroperasi tanpa mengantongi izin.”Keluh Sayuti.
Terkait hal ini, pihak Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pultab mengatakan “bahwa tempat hiburan malam dengan nama Azafa Bernyanyi yang beralamat di dusun fangahu, Desa Bobong kecamatan Taliabu barat, itu belum memiliki izin operasi, bahkan operasi nya tempat hiburan malam itu tanpa diketahui pihak Dinas penanaman modal.”ujar sumber Dinas Penanaman Modal. (ciko/Rais)