MPP,Banyuasin– Undang-Undang No.14 tahun 2008,Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini ternyata tidak berlaku terhadap Sekertariat DPRD Banyuasin,Yang seyogianya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Dengan beredarnya gonjang-ganjing Permasalahan dari berbagai issue yang berkembang dilingkungan gedung Wakil Rakyat Banyuasin,Menuai perubahan Pelayanan Birokrasi dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin.
Beberapa issue yang santer diperbincangkan adalah terkait masalah ratusan pekerja Honorer yang tengah dirumahkan,Dan Dana PIRA,Hingga permasalahan Kendaraan Dinas Anggota Dewan,Sehingga munculah berbagai aturan birokrasi secara sepihak yang sangat merepotkan jika ingin bertemu terhadap Anggota legislatif tersebut.
Ketika Awak Media akan mengkonfirmasikan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin,Ketua,Anggota, Serta Sekretaris Dewan (Sekwan) sangat sulit untuk ditemui.
Petugas jaga pintu,Yang sebelumnya sempat menanyakan terkait kedatangan Tim Awak media kekantor DRPD Banyuasin “Apakah bapak dan ibu sudah ada janji,Tunggu dulu saya laporkan dulu”, Ujarnya.
Selanjutnya Penjaga pintu tersebut mengatakan bahwa hari ini (24/1) tak seorang pun Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang masuk kerja,Ucapnya lagi.
Awak media tetap berusaha mencari informasi dengan menemui salah satu Staf dikantor Dewan tersebut,Yang tak ingin menyebutkan namanya mengatakan “Silahkan menunggu disini dulu pak,Kalau mau menghadap bapak Sekwan,Karena pak Sekwan masih ada tamu”,Jelasnya.
Ketika Hal ini akan dikonfirmasi kepada Sekretaris Dewan DR.Konar Zuber SH melalui no selulernya,Hingga berita ini sampai dimeja redaksi belum ada jawabannya.(Team MPP)