MPP,Tanah Karo-Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 68,84 gram yang dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu didampingi Wakapolres Tanah Karo,Dan dihadiri oleh, PJU,Kapolsek/ta Jajaran,Ka BNN Karo, JPU,Perwakilan PN Kab.Karo,Ka Dinas Kesehatan Karo,Kuasa Hukum Tersangka dan Insan Pers dari media cetak dan elektronik di Kabupaten Karo,Rabu (24/01/2018) pada pukul 10.00 wib.
Adapun kasus yg di paparkan adalah:
1. Laporan Polisi Nomor : LP/963/XII/2017/SU/Res Tanah Karo tgl 22 Desember 2017
2. Surat Ketetapan Status Bb Sitaan Narkotika dari Kajari Kabanjahe, No : B-2774/N.2.17/Euh.1/12/2017, tgl 28 Desember 2017.
3. Surat Perintah Penyisihan Bb Sp-Sita/56.a/XII/2017, tgl 22 Desember 2017.
4. Surat Penyitaan Nomor : Sp-Sita/56/XII/2017
5. Surat Perintah Pembenahan Bb Nomor : Sprin. PBB/01/I/2018/Satresnarkoba tgl 24 Januari 2018.
Dalam sambutannya Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman yang baru menjabat 2 Minggu dan sudah berhasil mengungkap kurang lebih 6 pengedar Narkotika jenis Shabu menegaskan”Peredaran gelap Narkotika jenis shabu seberat 68,84 gram yang berhasil kita ringkus terhadap tersangka Rodianto Bangun (33) warga Jln udara GG rukun Kelurahan Gundaling 2 Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.
Narkoba adalah ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia,jadi mari kita saling bersinergi untuk memberantas narkoba.
Jadi saya berpesan kepada masyarakat Karo khususnya kalo ada melihat hal-hal yang mencurigakan tentang adanya penyalahgunaan Narkotika saya bermohon untuk memberikan informasi kepada kepolisian yang terdekat,Dan kami akan selalu siap melayani masyarakat dengan semampu kami untuk yang terbaik,”Ucapnya
Selanjutnya Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu memaparkan “Kepada seluruh Peserta Press Release agar dapat bersinergi dengan Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Karo,Agar wilayah Kabupaten Karo aman dan bersih dari narkoba.
Mari bersama-sama kita menciptakan pengamanan swakarsa terhadap diri masing-masing di lingkungan dan menyatakan perang terhadap narkoba.
Karena dengan adanya narkoba itu adalah PR berat bagi saya,Misalnya ada warga memakai narkoba dan kecanduan, Tetapi dia tidak ada lagi uang untuk beli Shabu tersebut maka dia akan nekat mencuri apa saja,Contohnya seperti Ranmor,Mencuri ayam,Seperti itu bertambah lagi kasus,jadi PR saya kan?.
Jadi saya menekankan kembali “tidak mentolerir bagi siapa saja yang terlibat akan narkoba dan akan saya berikan bidikan lurus dan terarah, ucap Kapolres.
Barang bukti Narkotika jenis Shabu yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dilarutkan didalam air lalu diblender,Dan kemudian dibuang kedalam tanah yang dilubangi.
Setalah itu selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara oleh Kapolres Tanah Karo beserta kejaksaan, pengadilan negeri Karo,BNN dan tersangka dan pengacaranya.(Robinson Ginting)