MPP,Jakarta-Jajaran Kepolisian Sektor Kalideres Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang perempuan dan teman prianya yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.Pelaku perempuan MR (31) dan SHR (33) ditangkap di lokasi yang berbeda.

Kapolsek Kalideres Kompol Effendi mengungkapkan,Berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa ada seorang perempuan mengedarkan sabu. Berbekal informasi tersebut anggota langsung menyelidiki,Setelah informasi tersebut benar maka anggota langsung bergerak dengan memancing MR sebagai pembeli.

Setelah disepakati dengan berpura-pura membeli 100 gram,Kemudian MR menyuruh transaksi di dalam mobilnya dibasement mall.Setelah transaksi dan ada barang bukti polisi langsung menangkap MR.

“Didalam mobil pelaku kedapatan barang bukti sabu seberat 300 gram.Barang haram tersebut ia peroleh dari teman prianya SHR (33).”Ungkap Kompol Effendi.

Masih dikatakannya,Mendapat informasi tersebut polisi langsung bergerak menuju kediman SHR bersama MR di kampung Jombang,Lengkong Gudang Timur, Serpong Tangerang Selatan.Setelah tiba dikediamannya SHR tak berkutik ketika dibekuk Polisi,Kemudian langsung dilakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu seberat 25 gram,3 cangklong,Dan 1 ponsel.”Kata Kapolsek Kalideres.

Menurutnya,Tindakan pemberantasan peredaran narkoba sesuai atas perintah atasan kami Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi Sik MH yang mana kepada seluruh jajarannya untuk memberanguskan segala tindak tanduk peredaran gelap narkoba dan menindak tegas jika pelaku berupaya melakukan perlawanan.

Kini,Kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Mapolsek Kalideres dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini