Antonius Ananias Atyboy,SH (Wakil Presiden Lembaga K.P.K)
Media Purna Polri,Jakarta – Hampir 18 tahun sudah.Timor Timur hilang dari Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia, di tandai dengan kemerdekaan Propinsi ke 27 tersebut menjadi Negara Timor Leste dan pengakuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap MPR nomor V tahun 1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur yang di tandatangani oleh Prof Dr H M Amin Rais sebagai ketua MPR RI saat itu.
Namun ternyata masih menyisakan segudang persoalan yang belum tuntas sampai dengan saat ini.
Merujuk kepada pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Tap MPR no v tahun 1999 tersebut dengan mencermati persoalan tentang warga bekas Timor Timur sampai saat ini, memang belum ada penyelesaian secara konkret, komprehensif dan berkeadilan bagi warga bekas propinsi Timor Timur yang telah memilih setia kepada NKRI, adanya regulasi dan keputusan-keputusan yang telah di buat oleh pemerintah dari era Presiden Abdulrahman Wahid sampai dengan era Presiden Joko Widodo.Upaya-upaya yang telah di lakukan semua era Presiden RI selama ini,hanya berbentuk donasi kemanusiaan dan bantuan sementara yang pada akhirnya hanya menjadi komoditas dengan dieksploitasi oleh oknum-oknum tertentu terhadap warga bekas Propinsi Timor Timur.
Pada tahun 2016 yang lalu Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 25 Tahun 2016 Tentang pemberian kompenisasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Propinsi Timor Timur Yang berdomisili di luar Propinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kementrian Sosial sebagai penyelenggara (PerPres No 25 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 2).
Sehubungan dengan proses pelaksanaan Perpres nomor 25 tahun 2016 tersebut hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No.342/S/X.2/08/2017 Tanggal 25 agustus 2017 bahwa;
1.Penetapan penerimaan bantuan untuk pemberian kompensasi kepada warga negara indonesia bekas warga propinsi Timor Timur di luar Propinsi Nusa Tenggara Timur tidak sesuai kententuan.
2.Penyaluran belanja bantuan sosial (BANSOS) untuk kompenisasi WNI Eks Timor Timur pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) belum sesuai dengan ketentuan dan masih belum di manfaatkan penerimaan bantuan sosial sebesar Rp.56,95 Miliar.
Menurut sekretaris Putra Putri Eks Timor Timur Setia Indonesia (PETISI) M. Supersemar Araujo bahwa Persoalan masyarakat bekas Propinsi Timor Timur adalah persoalan serius yang di hadapi oleh bangsa ini, yang harus di selesaikan secara menyeluruh dan tuntas sebagaimana yang di amanatkan dalam Tap MPR RI nomor V tahun 1999 Sehingga tidak lagi membuka peluang untuk oknum oknum baik secara sendiri sendiri maupun secara kelompok memanfaatkan persoalan masyarakat bekas Propinsi Timor Timur ini untuk memperkaya diri dan kelompok .”Ujarnya.
Hal senadapun di dukung dari keterangan salah satu warga Negara Indonesia bekas Propinsi Timor Timur yang saat ini berdomisili di Jakarta Aleksander M Martins bahwa benar kami masih banyak warga Negara Indonesia bekas Propinsi Timor Timur domisili di luar Propinsi NTT yang belum menerima dana kompensasi tersebut padahal hasil temuan BPK dana bantuan tersebut yang belum dimanfaatkan sejumlah 56,95 miliar dan benar adanya oknum yang tidak pernah berada di Timor Timur ikut menerima dana bantuan tersebut.”Pungkasnya.
Maka sesuai dengan hasil temuan tersebut wakil presiden lembaga KPK A. Ananias Atyboy SH mendesak agar aparatur penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
Saya mendesak agar Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut, agar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar terlaksana dan hukum yang merupakan panglima harus di tegakkan, karena apapun alasannya Korupsi tidak dapat di benarkan dan harus kita perangi dan di berantas.” Ujar Atyboy Wapres Lembaga K.P.K.(red)