MPP,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keterangan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dibutuhkan terkait dugaan suap pengamanan kasus bantuan sosial Sumatera Utara.Pemimpin sementara Johan Budi mengatakan,Tidak menutup kemungkinan penyidikan berkembang pada keterlibatan tersangka baru. Namun,Johan Budi membantah pemanggilan Surya Paloh terkait dengan partai.

“Setiap perkara tentu ada pengembangan,Tergantung dari apakah dalam proses pengembangan itu ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup,Yang kemudian bisa disimpulkan bahwa terlibat ataukah tidak.”Jelas Johan,Jumat (23/10) malam.

Johan menambahkan,”Keterangan dari Pak Surya Paloh hari ini yang harusnya Senin,Untuk kepentingan penyidikan terkait dengan tersangka PRC.Jadi ada keterangan dari Pak Surya Paloh yang dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus ini.”

Johan Budi menegaskan,KPK meluluskan permintaan Surya Paloh untuk memajukan tanggal pemeriksaan. Pemeriksaan Surya Paloh sebelumnya diagendakan Senin,26 Oktober pekan depan. Kata Dia,Hal ini diperbolehkan seperti halnya ketika saksi atau tersangka lain menjadwalkan ulang agenda pemanggilan.

“Kan ada kadang-kadang saksi yang menunda saksi pemeriksaan.Sama ada yang diundurkan,Kalau yang ini dimajukan,Tergantung kesiapan penyidik. Hari ini penyidik siap,”Lanjutnya.

Malam ini KPK memeriksa Surya Paloh sebagai saksi.Nama Surya Paloh terseret setelah KPK menetapkan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka.Seperti halnya Rio,Surya disinyalir ikut terlibat mengamankan perkara dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dugaan ini mencuat setelah Gatot Pujo Nugroho mengaku pernah bertemu Surya Paloh dan kakaknya Rusli Paloh di Kantor DPP Nasdem.

Sebelumnya KPK menetapkan Sekjen Partai Nasdem,Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap kasus dugaan korupsi bantuan sosial Sumatera Utara. Setelah penetapan  itu Rio Capella mundur sebagai pengurus dan juga anggota DPR dari partai Nasdem. (Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini