Media Purna Polri, Kudus – Unit Reskrim Polsek Jekulo berhasi membekuk MS alias Sp (29) warga Desa Klaling Kecamatan Jekulo Kudus.MS diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah Nur Ismawati Binti Masiran (34) Warga Desa Klaling Rt 1 Rw 3 Jekulo Kudus.

Menurut Kapolsek Jekulo AKP Subakri, SH, M.H, berawal dari korban melaporkan tindak pidana pencurian di rumahnya pada hari Sabtu 30 Desember 2017 dengan kerugian berupa 4( empat) buah Handpone (Hp) dan Uang sebesar Rp 1.100.000.- ( satu juta seratus rupiah).

Selanjutnya dijelaskan Bakri, dari hasil penyelidikan, anggota mendapat informasi adanya Hp batangan dengan ciri-ciri mirip milik korban dijual. Barang bukti sejumlah HP yang dicuri pelaku.

Akhirnya, anggota berhasil mengamankan pelaku dengan berpura- pura sebagai
pembeli dan bertemu di depan kampus UMK. No seri Hp yang dijual kita cocokkan dengan no doasbook dan ternyata cocok.” Ujar Kapolsek

Kapolsek menambahkan, dari hasil penangkapan, Polsek Jekulo mengamankan 4 (
empat) buah Hp dengan merk Samsung, Axio,dan Vivo.  tersangka kita amankan
di Polsek Jekulo dan akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dengan
hukuman maksimal tujuh tahun.” Pungkasnya.(team)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini