MPP,Medan-Subdit II unit 4 Ditres Narkoba Poldasu kembali membongkar sindikat narkotika Medan-Aceh.Kali ini dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 75 Kg Ganja, Rabu (24/1).

Ditresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung didampingi Kasubdit II AKBP Ahmad David mengatakan petugas pertama sekali berhasil menangkap HP (32) warga Deliserdang,Rabu (24/1) sekira pukul 15.00 Wib,Di Jalan Sultan Serdang/Jl.Batang Kuis.Selanjutnya pelaku kedua SA (54) warga Deliserdang, Ditangkap di Jalan Dalu Gg Flamboyan Desa Sena Kecamatan Tj. Morawa Deli Serdang.

“Pelaku berprofesi sebagai Bandar Narkotika yg sudah melakukan aksinya beberapa kali dengan alasan keperluan Berobat dan alasan ekonomi,”Ujarnya

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa barang haram itu di dapat dari Blang Kejereng Aceh dan selanjutnya akan diperjual belikan di wilayah Medan. Adapun barang bukti yg berhasil diamankan sebanyak 75 Kg Narkotika Gol 1 Jenis Ganja,2 unit HP,1 unit betor BK 1780 CE,1 unit timbangan duduk.

Saat ini team masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur hidup,Atau pidana penjara paling singkat 6 thn dan paling lama 20 tahun,” tegas Dirnarkoba.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut utk menjalani proses hukum.

Dirnarkoba juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika agar melaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan upaya pencegahan dan penindakan demi anak anak dan bangsa Tercinta. (JL/ZF/SG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini