MPP,Tanah Karo-Polres Tanah Karo dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, kembali berhasil meringkus tersangka pemakai dan pengedar penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di dua tempat yang berbeda.
Tersangka adalah seorang wanita muda yang cantik bernama Elia Nora br Barus (25) warga Ergaji Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Selasa (23/01/3018) pada pukul 10.00 wib.
Berawal dari informasi yang layak dipercaya dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Desa Ergaji kecamatan Merek Kabupaten Karo, tepatnya di dalam sebuah rumah yang sering terjadi tempat kumpul kebo yang dicurigai masyarakat tentang barang haram tersebut.
Kemudian personil Satresnarkoba polres tanah karo dibawah pimpinan AKP Sopar Budiman langsung terjun menuju lokasi dan melakukan penyelidikan ke Tkp, sesampainya di lokasi dilakukan pengintaian dan melihat 1(satu) orang perempuan muda cantik sedang berada didalam rumah tersebut di tkp.
Setelah diintrogasi mengaku bernama Elia Nora Br Barus dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ternyata betul ditemukan barang bukti berupa 2 paket shabu seberat 0,17 gram yang dibalut dengan potongan plastik assoy warna hitam di dalam 1(satu) buah kotak korek api bertuliskan kangaroo, 1(satu) unit handphone merk Hammer warna putih dan 1(satu) potong pipet plastik warna putih.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke polres tanah karo ruangan sat resnarkoba untuk penyidikan selanjutnya.
Setelah dilakukan penyidikian terhadap tersangka Nora Elia Br Barus dan kemudian tersangka “Nora” mengakui mendapatkan barang haram jenis shabu tersebut dari Wendra Surbakti (32), warga Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo.
Selanjutnya di hari yang sama Selasa tanggal (23/01/2018) sekitar pukul 12.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap Wendra Surbakti, TKP di Desa Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo tepatnya dipinggir jalan.
Kemudian tersangka diperiksa dan digeledah oleh tim satres. Setelah diperiksa, tim satres menemukan barang bukti di saku celana tersangka Wendra.
Adapun barang bukti yang didapatkan terhadap tersangka yaitu 12 paket shabu dengan berat netto 0,64 gram yang dibalut dengan potongan kertas koran yang disimpan didalam 1(satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, uang tunai sebesar Rp 810.000, 1(satu) unit timbangan elektrik merk IDEALIFE, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih no Pol BK 5753 SAF dan 1(satu) unit handphone merk Asus warna merah hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolres tanah karo di ruangan satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman “mengucapkan banyak terimakasih kepada masyarakat yang telah banyak membantu melalui informasi yang terpercaya kepada kami jajaran polres Tanah Karo untuk memberantas Narkoba”.
Dan kami akan selalu siap melayani dan mengayomi masyarakat secara Promoter (Profesional modern dan terpercaya), agar kami sebagai aparatur negara Dimata masyarakat dapat dipercaya, “ucap Kasat narkoba sekaligus mengakhirinya.(Robinson Ginting).