MPP,Kalimantan-Polsek Kembang Janggut tangani kasus pencurian CPO (crude palm oil) milik PT Rea kaltim yang dilakukan oleh juragan kapal tug boat bernama ICUK dkk kejadian bermula dari kecurigaan satpam
(Seco) PT Reakaltim sdr. IMANUEL TARO terhadap kapal tug boad penarik tongkang CPO PT Rea kaltim dalam keadaan seperti ada beban muatan dan saat air sungai bergelombang kapal terlihat tidak bergerak kemudiaan sdr. IMANUEL TARO melakukan pengecekan dan memerintahkan juragan kapal untuk membuka penutup tangki pada palka kapal dan didapati CPO dalam tangki penampungan BBM kapal, kemudian bersama anggota Brimob BKO PT Rea Kaltim pelaku sdr. ICUK diserahkan ke Polsek Kembang Janggut.

Koplres Kukar AKBP Anwar Haidar SIK. MSI didampingi Kapolsek Kembang Janggut AKP Salamun. SH membenarkan bahwa saat ini telah diamankan 2 orang tersangkah kasus pencurian CPO PT Rea Kaltim bersama itu juga telah diamankan beberapa barang bukti berupa: kapal Tug boat ADM 02 (kapal menarik ponton OB Naga 2) berikut CPO dalam tangki kapal diperkirakan sebanyak 6 ton, 1 unit mesin sanyo, dan selang. Sementara ini berdasarkan pengembangan kasusnya masih ada 2 orang pelaku yang turut serta melakukan pencurian masih dalam pencarian karena melarikan diri sebelum diamankan dan saat ini telah diterbitkan DPO.

Kejadian pencuriaan ini terjadi pada hari rabu 19 Januari 2018 sekitar jam 13.00 wita dilokasi Dermaga COM PT Rea kaltim Desa Kelekat Kecamatan Kembang Janggut Kab.Kukar
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku adalah sdr. ICUK (33 tahun) dan sdr. Moh Rudiansyah Als ASIS (26 tahun) keduanya warga Desa Tuana Tuha Kecamatan Kenohan Kab.kukar.
kepada keduanya dijerat dengan psl 362 KUHP jo psl 363 (4) KUHP jo psl 372 KUHP. (Monty Montana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini