Media Purna Polri, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat penuhi perintah Kapolres Metro Jakarta Barat yang memerintahkan untuk memberantas peredaran penyalahgunaan segala jenis narkotika dan menghilangkan stigma masyarakat Jakarta Barat dari kampung narkoba. Pasalnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kasat Narkoba AKBP Suhermanto berhasil menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap serta mengamankan pelaku di sebuah hotel dibilangan Mangga Besar Jakarta Barat, Sabtu (20/01/2018) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerangkan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi narkoba di sebuah hotel. Polisi pun langsung bergerak cepat menyelidiki kebenarannya. Saat tengah menyelidiki, polisi kedapatan seorang pemuda yang mencurigakan, kemudian langsung menggeledahnya. Benar saja, saat digeledah kami mendapati 1 butir pil ekstasi yang disimpan di saku celananya. Pelaku diketahui berinisial AH alias SR.
“Dari pengakuan AH barang haram tersebut didapat dari rekannya SK alias KR.”Terang AKBP Suhermanto.
Dirinya menambahkan, berbekal informasi tersebut polisi melakukan pengembangan dengan mengajak SK ke tempat hiburan melalui AH. Kedatangan SK disambut penangkapan dari polisi. lagi-lagi SK mengatakan bahwa barang haram tersebut didapati dari rekannya yang diketahui berinisial RA alias IA, AI bin SH, dan HS alias HN. ketiga pemuda ini menginap di hotel.
Polisi langsung bergerak cepat dengan mendatangi kamar yang dihuni ketiga pemuda tersebut dan langsung menggeledahnya. Kontan saja mereka kaget dan tidak berkutik saat disergap polisi.
“Sedangkan dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca berisikan sabu sisa pakai seberat 1,19 gram, 1 buah alat hisap sabu, dan satu buah korek.”Tambahnya.
lebih lanjut dikatakannya, atas barang bukti tersebut, pelaku kemudian digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan. Dari hasil penyidikan ternyata para pelaku pernah terjerat kasus curanmor.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat membenarkan para pelaku narkoba tersebut merupakan pelaku curanmor.
“Kami masih melakukan penyelidikan sejauh mana mereka terlibat dalam kasus tersebut, apakah mereka masuk daftar DPO dari kasus curanmor.”Kata Kombes Pol Hengki Haryadi SIK.
Atas perbuatnnya kini pelaku menghuni hotel prodeo Mapolres Metro Jakarta Barat dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Indra)