MPP, TENGGARONG – Seperti jamur subur di musim hujan, seperti itulah kehadiran para pengedar berbagai jenis Narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun demikian, petugas Polres Kukar sampai ke tingkat Polsek, terus memberantas peredaran Narkoba. Tak ayal lagi, budak Narkoba terus berguguran di Kukar.
Jumat (19/1) sore, Unit Reskrim Polsek Muara Jawa meringkus Mustaring (32), warga RT 001 Kelurahan Tamapole Kecamatan Muara Jawa, setelah kedapatan bermain Narkoba jenis sabu.
“Dari pelaku bernama Mustaring tersebut, disita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 40 poket besar seberat 14,42 Gram. Sabu tersebut disembunyikan Mustaring dalam mobil dikendarainya, ketika digeledah petugas kami di bilangan Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto kepada harian ini.
Ya, memang belakangan Mustaring diduga gencar berbisnis barang terlarang itu di Muara Jawa dan sekitarnya. Karuan saja itu membuat warga resah, sehingga mengadukan bisnis gelap dilakoni pria itu ke Polsek Muara Jawa. Tidak menunggu lama, sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Muara Jawa kemudian dikerahkan menyelidiki ke lapangan.
“Dalam penyelidikan tersebut anggota kami mendapati jejak roda kendaraan roda 4 mencurigakan di areal kebun, terletak di Kelurahan Muara Kembang. Setelah terus ditelusuri akhirnya ditemukan sebuah mobil jenis van bermerk Daihatsu Grandmax KT 8494 LY warna hitam. Saat diperiksa, dalam mobil ditemukan pengemudinya bernama Mustaring. Digeledah lebih jauh, akhirnya ditemukan 4 poket sabu milik Mustaring,” jelas Kapolsek Trianto, lagi.
Tidak hanya sabu, polisi juga menemukan 1 pak plastik klip serta sebuah HP untuk disita sebagai barang bukti. Akibat tertangkap basah memiliki sabu seberat 14,42 Gram, mau tidak mau Mustaring pasrah digelandang petugas ke Kantor Polsek Muara Jawa, untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.
“Saya menyesal, belakangan ini telah menempuh jalan sesat sebagai pengedar sabu,” ucap Mustaring yang terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun, akibat aksi nekatnya berbisnis Narkoba. (Monty Montana)