Media Purna Polri, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membuktikan kerja nyatanya dalam mematikan ruang gerak peredaran penyalahgunaan segala jenis narkotika. Kali ini, Polisi menangkap seorang pria JEM alias JK yang menyimpan sabu di dalam botol bekas rexona yang di simpan didalam tas selempangnya. Kamis (18/01/18.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto SIK menerangkan, penangkapan setelah anggota melakukan observasi dan lidik yang didapat dari informasi masyarakat, kemudian polisi mencurigai pria yang dimaksud.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti dua (2) paket plastik kecil sabu dengan berat 0.57 gram yang disimpan di botol bekas rexona warna kuning yang disembunyikan di tas selempang.”Terang AKBP Suhermanto.

Masih dikatakannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tindakan kami sesuai dengan perintah atasa kami Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH yang mana segala bentuk peredaran penyalahgunaan segala jenis narkotika harus diberantas dan jangan segan-segan untuk menindak tegas bila melawan petugas serta menghilangkan stigma masyarakat tentang Jakarta Barat dari kampung narkoba.”Kata Kasat Narkoba AKBP Suhermanto SIK didampingi Wakasat Narkoba Kompol H Khoiri SH MH. (Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini