Media Purna Polri, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus pria perantara sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Loby Apartemen Centro City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Senin (15/01/18).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto SIK mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di tempat tersebut.
Berangkat dari informasi tersebut, anggota kemudian menyisir lokasi guna mencari kebenaran atas informasi masyarakat. Benar saja, anggota mencurigai dua (2) pria yang sedang transaksi. Kemudian dengan cepatnya kami lakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada dua pria tersebut.
“Setelah digeledah, kami mendapatkan barang bukti satu (1) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram.”Ungkap AKBP Suhermanto.
AKBP Suhermanto menambahkan, Pelaku diketahui bernama Arjuna bin Ahmad (25) dan Rivan Riawan bin Rivai (28). Kini kedua pelaku kami jebloskan ke jeruji besi Mapolres Metro Jakarta Barat. Kedua pelaku tersebut kami ancam dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami tidak main-main untuk menangkap peredaran penyalahgunaan narkoba sesuai dengan perintah Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK SH untuk memberanguskan segala tindak tanduk peredaran penyalahgunaan segala bentuk narkoba dan jangan segan-segan untuk menindak tegas apabila melawan petugas serta menghilangkan stigma yang ada di masyarakat tentang Jakarta Barat dari kampung narkoba.”Tambah AKBP Suhermanto SIK didampingi Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri SH MH.(indra)