MPP, Medan – Pada hari Selasa, 9 Januari 2018, pelapor mendapat informasi terkait tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh Ibu kandung dan Ayah tirinya sendiri.
Korban mengalami luka memar pada kepala belakang, mata dan beberapa bagian tubuh lainnya. Sampai pada saat ini, korban masih dirawat di RSU Adam Malik Medan. Dalam hal ini tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (4) jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014.
Kejadian penganiayaan tersebut yaitu di rumah Gubuk di Perkebunan Desa Hutaimbaru, Kec. Halongonan Kab. Padang Lawas Utara, Prov. Sumatera Utara dan yang melaporkan kejadian penganiayaan ini adalah M.Taufik Siregar, SH (tetangga) sedangkan si korban adalah Siti Aminah Nasution (6 tahun) Sementara tersangka adalah Yusma Adalina Harahap (Ibu Kandung Korban) dan Aldi Pratama (Ayah Tiri Korban).
Saat ini Polda Sumut telah melakukan berbagai tindakan kepolisian dalam menindak lanjuti kasus tersebut. Informasi sementara dari Kapolsek bahwa korban sering menangis dan ayah tiri korban yang sering mabuk-mabukan sehingga ayah tiri korban melakukan tindak kekerasan terhadap korban. Ayah tiri korban masih dalam tahap pencarian untuk dapat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud bahwa Polda Sumut ada untuk melayani masyarakat.
Kunjungan ke Korban, untuk memberikan motivasi dan penghiburan kepada Korban yang masih dibawah umur ini.
Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Kapolda Sumut, dengan didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumut, Dir Pamobvit Polda Sumut, Dir Binmas Polda Sumut , Kabiddokkes Polda Sumut, Karumkit Polda Sumut, Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut, Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumut dan Pengurus Bhayangkari Daerah Sumut.
Kegiatan yang dilakukan yaitu memantau perkembangan kondisi fisik dan mental korban, Melakukan dialog dengan keluarga korban untuk mendengar keseharian dan perkembangan korban, Memberikan penghiburan dan buah tangan kepada korban.
(Julie/Sugianto)