Media Purna Polri,Jakarta – Setelah sebelumnya membekuk pengedar narkoba di daerah Bojong Rawa Buaya, kini Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di jalan Palmerah Utara III RT 005 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat. Selasa (16/01/17) malam.

Kapolsek Kembangan, Kompol Supriyadi menerangkan, pengakuan tersangka Ey alias FN terpaksa menjual barang haram tersebut lantaran tidak mempunyai pekerjaan yang tetap atau menganggur.

“Apapun alasannya, kita tetap akan terus melakukan proses hukum yang berlaku sesuai arahan dari Kapolres Metro Jakarta Barat untuk membersihkan wilayah Jakarta Barat dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.”Terang Kompol Supriyadi.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Vernal Sambo, Sik menjelaskan, penangkapan pelaku Ey alias FN berawal dari informasi warga karena adanya aktifitas disebuah rumah pada malam hari yang tak seperti lazimnya banyak orang yang keluar masuk bukan dari warga sekitar.

Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Terdapat gerak gerik seseorang, kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan pada rumah tersebut.

“Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat bruto 9,60 gram dan 3 (tiga) unit timbangan digital serta beberapa uang yang diduga dari hasil penjualan narkoba.”Jelas AKP Vernal Sambo Sik didampingi Panit Narkoba IPTU Aep Haryaman SH.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini