MPP – Jakarta (15/01/2018) – Pencurian dan kekerasan diangkutan umum kian kerap terjadi, tidak pandang bulu terhadap korban sasaran, Kita sebagai pengguna angkutan umum harus selalu waspada dengan tindak kejahatan tersebut.
Kali ini Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di dalam angkutan umum KWK 31 Jurusan Pulo Gadung – Harapan Indah pada Sabtu (06/01/2018) Pukul 16.30 WIB di depan KIR Dishub Ujung Menteng Cakung Jakarta Timur.
Kasubbid Penmas Bid. Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyampaikan “Terkait penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku didalam angkutan umum sebenarnya adalah modus lama tapi ternyata muncul kembali di Jakarta yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2016 jam 10.00 WIB pagi”.
“Untuk kejadiannya adalah dari 5 orang tersangka Ini satu orang berperan sebagai sopir Atau Temannya di angkot, kemudian ada yang berperan menusuk korban dengan pisau belati, kemudian ada juga yang berperan mengambil barang-barang milik korban setelah korban tidak berdaya, dan ada yang berperan sebagai yang membuang korban ke wilayah Cilincing tepatnya di pinggiran kali BKT, hasil yang bisa didapat oleh kelompok pelaku ini sebesar Rp. 500.000,- dan sebuah hp yang mana uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli minuman keras.” Tambah AKBP I Gede.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum AKBP Stefanus Tamuntuan juga menjelaskan “Petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi juga yang kita cari hingga kita bisa Identifikasikan satu persatu pelaku, kemudian kita lakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku ini kita temukan, sementara ini dari pengakuan pelaku sebagian dari hasil uang kejahatan itu ada yang dibelikan minuman keras, pada saat kita melakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan sehingga kita mengambil tindakan tegas dan terukur, kita melumpuhkan dengan tembakan baru para pelaku menyerah kemudian kita menangkapnya pagi itu sekitar pukul 10.00 WIB”.
“Kemudian pelaku kita bawa ke Mako Polda dan langsung kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan untuk sementara yang mereka akui perbuatannya betul mereka ini adalah pelaku, profesi mereka bukan sebagai sopir namun kerja serabutan dan ada juga yang sudah pernah melakukan kejahatan.” Tambah AKBP Stefanus.
“Kasus ini sementara masih kita kembangkan apakah terlibat dengan komplotan yang lain dengan modus yang sama menggunakan kekerasan terhadap penumpang penumpang angkot terutama penumpang yang sendiri.” Ucap AKBP Stefanus.
Kelima pelaku tersebut dikenakan hukuman pidana penjara 12 Tahun untuk kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam pasal 365 KUHP.
(Willy)