Media Purna Polri,Parepare(17/1/2018) – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, sejak 18 Juni 2017, Lasilu selaku tergugat dalam perkara perdata nomor : No.23/Pdt.G/2017/PN.Pre di Pengadilan Negeri Parepare Sulawesi Selatan atas sengketa Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan padanya oleh Penggugat ternyata tidaklah terbukti dan karenanya gugatan penggugat ditolak. Hal tersebut terungkap pada persidangan tertanggal 16 Januari 2018 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata nomor : No.23/Pdt.G/2017/PN.Pre.
Menurut Indranas Gaho selaku Kuasa Hukum Tergugat Lasilu kepada Wartawan (16/1/2018) melalui telepon selulernya menyampaikan kepada awak media bahwa Kemenangan Lasilu itu berdasarkan bukti penguasaan yang sah secara hukum sehingga gugatan yang dilayangkan padanya oleh Penggugat memang sangatlah tidak berdasar dan mengada-ngada. Faktanya bahwa Klien menguasai tanah obyek yang diperkarakan oleh penggugat itu secara itikad baik, terbuka dan dengan tidak merampas hak orang lain, klien kami menguasai tanah obyek perkara karena klien kami merupakan suami dari Nyonya Dunia selaku pemilik hak atas obyek perkara yang diperoleh karena pewarisan dari orang tuanya yaitu Alm.Lasahede alias Sade.
Indranas Gaho menambahkan bahwa Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili dan memeriksa perkara No.23/Pdt.G/2017/PN.Pre, yang mana atas pertimbangan hukumnya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang dimiliki oleh Tergugat, akhirnya Tergugat mendapatkan keadilan kalaulah dirinya tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penguasaan tanah milik istrinya itu.
Ditempat terpisah Onesius Gaho yang juga Kuasa Hukum Lasilu menyampaikan bahwa klien kami Lasilu juga telah meminta Kantor Hukum Indranas Gaho & Partners untuk terus memberi pendampingan hukum kepadanya, alasan Lasilu bahwa masih terdapatnya pihak-pihak lain yang bernapsu ingin memiliki tanahnya, bahkan sadisnya tanah miliknya tersebut pernah dijual didepan matanya padahal Lasilu dan Dunia secara turun temurun menduduki, mengurus dan menguasai tanah warisan miliknya itu. Kami juga telah mengingatkan klien kami agar segera mengurus sertipikat hak milik di Kantor Pertanahan Kota Parepare atas tanahnya tersebut sehingga kedepannya tidak timbul sengketa baru lagi yang akan mengaku-ngaku itu tanah hak miliknya.
Setelah selesai dibacakan putusan tersebut, Indranas Gaho buru-buru segera pulang hendak mempersiapkan jadwal sidangnya di NTT yang juga menangani sengketa tanah. Tutupnya.(Team)