Media Purna Polri,Kepsul – Tim Buser Polres Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) Maluku Utara telah berhasil mengamankan oknum bandar judi togel berinisial RU alias Rusdi (42) di kediamannya di Desa Mangon,Kecamatan Sanana. RU saat ini diamankan di Polres Kepsul.

Tim buser polres kepulauan sula sekitar pukul 21.00 Wit yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Rizal Mochammad S.Tr.K mendapat informasi dari masyrakat bahwa ada yang menjual togel di desa Fukweu, kemudian tim buser polres Kepsul langsung memantau tempat kejadian dan melihat salah seorang yang keluar dari rumah tersangka yang diketahui bernama UD alias Usuna (30), Jumat (14/1/2018).

Tim buser pun langsung masuk kedalam rumah tersebut dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti. tersangka pun mangaku bahwa bandar judi togel tersebut adalah Rusdi Umaternate di Desa Mangon, setelah itu tim langsung brangkat ke Desa Mangon dan mengamankan tersangka beserta barang bukti uang yg telah d setor oleh tersangka Usuna Duwila. Usuna saat ini sedang menjalani tahanan rumah.

Selain itu, barang bukti yang disita yakni dua (2) buah handphone berwarna hitam masing-masing merk nokia 150 dan merk EVERCOSS, Uang sebesar Rp. 90.000, 19 lembar kupon togel berwarna kuning dan 23 lembar kupon togel warna putih. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 303 KUHP. (Isto).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini