MEDIA PURNA POLRI,MADINA – Tiga pemuda berinisial MWRN (29) warga Padang Sidempuan , SP alias Safri (23) warga Padang Sidempuan dan H (22) warga Tapteng harus diamankan Satres Narkoba Polres Madina karena kedapatan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu saat hendak menjemput pesanan Narkotika golongan 1 ganja di Desa Laru Kecamatan Tambangan pada kamis 10 Januari 2018 lalu.
Ketiga Tersangka MWRN, SP alias Safri dan H akan dikenakan sanksi 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Hal tersebut di sampaikan Kapolres Madina, AKBP. Martri Sonny, Sik, SH didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Muhammad Rusli, SH kepada wartawan saat menyampaikan relis berita penangkapan ketiga tersangka dengan barang bukti 0,20 gram sabu dan hasil pengembangan dengan mengamankan 82 bal (kg) ganja kering siap edar dihalaman Mako Polres Madina, senin (15/1).
Penangkapan 82 Bal ganja ini hasil dari pengembangan dari tersangka MWRN yang di tangkap Polres Madina sedang membawa Sabu 0,20 gram. Setelah di interogasi bahwa ada lagi kawannya Inisial SP dan H yang ingin menjemput ganja kering yang sudah di kemas,”jelasnya
Dari dasar itu kita melakukan pengejaran dan mendapat tersangka SP dan H dengan barang bukti 82 bal Ganja kering yang di kemas dengan lakban warna kuning. Polres juga melakukan pengejaran terhadap asal ganja kering ini,”jelasnya
Barang bukti yang kita amankan dari ketiga tersangka 0,20 gram sabu dan 82 bal ganja. juga mengamankan sepucuk senapan angin, sebilah parang, tiga unit handphone dan satu unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan untuk mengangkut 82 bal ganja.
tersangka MWRN saat di tanyak Kapolres Madina, mengaku dia melakukan pekerjaan jadi kurir ganja sudah 3 kali. Dan pekerjaan menjadi kurir ini di terpaksa di kerjakan akibat sandungan ekonomi.
Kami menerima upah 300 ribu rupiah dari perkilo ganja yang berhasil kami bawa. Dan upah itu kami terima apabila barang pesanan tersebut telah sampai kepada yang memesan. “ujarnya
Masih MWRN, rencananya 82 bal (kg) ganja ini akan kami bawa ke Palembang Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan pesan yang disampaikan kepada kami.(Julie Team)