Media Purna Polri,Makassar – Berawal pada hari kamis (11/01/2018) dari informasi yang sempat Viral di masyarakat lewat facebook terkait info copet yang beroperasi pada saat pendaftaran Pilkada 2018  melihat kejadian itu Bripka Syamfidar,SH bersama anggota  mengamankan tersangka di rumahnya yang tinggal di jalan Tinumbu Kecamatan Tallo  Makassar Sulawesi Selatan tersangka Suhardi alias lumu 30 tahun  bekerja sebagai buruh harian di lingkungannya.

Selanjutnya melalui foto dan informasi yang beredar viral di FB  Kanit Jatanras Akp Ivan Wahyudi,SH.SIK mencoba menghubungi korban via comment wall Facebook dan meminta korban untuk membuat laporan polisi  di Polrestabes Makassar  dan setelah korban bertemu dengan tersangka korban bersepakat untuk memaafkan pelaku dan pelaku berjanji kepada korban untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dan kedua pihak saling memaafkan dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan karena korban merasa kerugiannya telah dikembalikan berupa handphone.” Ucap Akp Ivan Wahyudi,SH.SIk Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, (Rdy / Chaeruddin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini