Media Purna Polri,Sumut >>. Tim Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus empat orang tersangka  komplotan pelaku tindak pidana  pencurian  dengan kekerasan (perampokan) dan seorang penadah,  Jumat (5/1) dini hari sekira pukul 01:00 WIB, bahkan ke 4 tersangka yang berupaya melarikan diri serta melawan Petugas akhirnya dihadiahi timah panas di bagian betis.

Ke empat pelaku perampokan tersebut yakni IP (40)  Warga Desa Simpang Ladang Kec. Hinai Tanjung Pura Kab. Langkat, KR (45) warga  Dusun IV Desa Mangga Dua Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, MR (42) Warga Dusun III Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu, Sergai, BS (48) warga  Dusun I Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, serta seorang penadah hasil pencurian SL (65)  warga Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, Sergai

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ramadani mengatakan tertangkapnya  ke 4 pelaku  berawal laporan dari korban perampokan Aswani Tuti (49)  warga Dusun XV Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban, Sergai, Jumat, 1 Desember 2017.

Dihadapan Polisi korban menuturkan bahwa Jumat (1/12) dinihari  sekira pukul 03.30 WIB dirinya terbangun dan mendengar  anaknya  di todong oleh para pelaku memakai pisau ke bagian lehernya, karena takut  selanjut membiarkan para pelaku berjumlah 6 orang mengambil  satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit televisi , satu  buah speaker ,  satu unit VCD , 4 unit telepon seluler , serta uang tunai  Rp 560 ribu dari dalam rumahnya, setelah  itu siangnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sergai

” Hasil penyelidikan, Jumat (5/1) sekira pukul 05:00 pada saat para tersangka mengenderai mobil Daihatsu Xenia di bantaran sungai ular Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka dan seorang penadah telepon seluler milik korban”, terang AKP Ramadani.

Namun lanjut Kasat Reskrim,  saat akan  dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti para tersangka berupaya  melarikan diri dengan melawan Petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kaki ke empat tersangka.

” Selain ke 5 tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon seluler  milik korban, satu unit mobil  Daihatsu Xenia BK1304 QO yg digunakan pelaku, satu unit  sangkur, 3 unit  telepon seluler milik para tersangka, kunci leter T, tiga unit sepeda motor, dua buah boneka panda, satu unit DVD, serta karung berisi batu batu “,

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil introgasi terhadap komplotan tersangka, ternyata  sebelumnya telah mengakui telah melakukan pencurian di berbagai lokasi yakni pencurian satu unit mobil pick up Mitsubhisi  L 300 di Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah,   Jumat 3 Nopember 2017

Kemudian pencurian satu unit mobil pick up Mitsubhisi  L300 di Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin Desember  2017 sekira pukul 05:00 WIB korban belum membuat laporan, selanjutnya pencurian satu unit mobil pikup L.300 di Desa Pon Kec. Sei Bamban  Kab. Sergai, Kamis, 21 Desember  2017 sekira pukul 03:00 WIB dan telah dilaporkan  ke pihak Polres Sergai.

” Untuk ke 4  pelaku perampokan dijerat  pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat pasal  480 KUHP dengan ancaman   5 tahun penjara, pihak kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar tersangka lainnya”, tegas AKP Ramadani. (Julianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini