Media Purna Polri,Sumut >>. Tim Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus empat orang tersangka komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) dan seorang penadah, Jumat (5/1) dini hari sekira pukul 01:00 WIB, bahkan ke 4 tersangka yang berupaya melarikan diri serta melawan Petugas akhirnya dihadiahi timah panas di bagian betis.
Ke empat pelaku perampokan tersebut yakni IP (40) Warga Desa Simpang Ladang Kec. Hinai Tanjung Pura Kab. Langkat, KR (45) warga Dusun IV Desa Mangga Dua Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, MR (42) Warga Dusun III Desa Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu, Sergai, BS (48) warga Dusun I Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, serta seorang penadah hasil pencurian SL (65) warga Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan, Sergai
Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly S.I.K,M.H,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ramadani mengatakan tertangkapnya ke 4 pelaku berawal laporan dari korban perampokan Aswani Tuti (49) warga Dusun XV Desa Suka Damai Kec. Sei Bamban, Sergai, Jumat, 1 Desember 2017.
Dihadapan Polisi korban menuturkan bahwa Jumat (1/12) dinihari sekira pukul 03.30 WIB dirinya terbangun dan mendengar anaknya di todong oleh para pelaku memakai pisau ke bagian lehernya, karena takut selanjut membiarkan para pelaku berjumlah 6 orang mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra, satu unit televisi , satu buah speaker , satu unit VCD , 4 unit telepon seluler , serta uang tunai Rp 560 ribu dari dalam rumahnya, setelah itu siangnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sergai
” Hasil penyelidikan, Jumat (5/1) sekira pukul 05:00 pada saat para tersangka mengenderai mobil Daihatsu Xenia di bantaran sungai ular Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan berhasil dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka dan seorang penadah telepon seluler milik korban”, terang AKP Ramadani.
Namun lanjut Kasat Reskrim, saat akan dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti para tersangka berupaya melarikan diri dengan melawan Petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kaki ke empat tersangka.
” Selain ke 5 tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit telepon seluler milik korban, satu unit mobil Daihatsu Xenia BK1304 QO yg digunakan pelaku, satu unit sangkur, 3 unit telepon seluler milik para tersangka, kunci leter T, tiga unit sepeda motor, dua buah boneka panda, satu unit DVD, serta karung berisi batu batu “,
Menurut Kasat Reskrim, dari hasil introgasi terhadap komplotan tersangka, ternyata sebelumnya telah mengakui telah melakukan pencurian di berbagai lokasi yakni pencurian satu unit mobil pick up Mitsubhisi L 300 di Desa Sei Rejo Kec. Sei Rampah, Jumat 3 Nopember 2017
Kemudian pencurian satu unit mobil pick up Mitsubhisi L300 di Desa Lubuk Saban Kec. Pantai Cermin Desember 2017 sekira pukul 05:00 WIB korban belum membuat laporan, selanjutnya pencurian satu unit mobil pikup L.300 di Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, Kamis, 21 Desember 2017 sekira pukul 03:00 WIB dan telah dilaporkan ke pihak Polres Sergai.
” Untuk ke 4 pelaku perampokan dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, pihak kita terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengejar tersangka lainnya”, tegas AKP Ramadani. (Julianto)