Media Purna Polri, Kab.Bandung – Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, pasal35, Undang -Undang No24 Tahun 2009,serta Menurut Peraturan pemerintah No 40 /1958 ,Tentang Bendera merah-putih,bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pasal 12,dan pasal 13, bendera merah putih wajib dikibarkan setiap harinya pada 17 titik/ tempat.salah satunya didepankantor/ gedung swasta.

Berdasarkan hasil pantauan Media Purna Polri Edisi oktober 2017 – 10 Januari 2018 dibeberapa kecamatan wilayah Kabupaten Bandung, seperti Kecamatan Baleendah,Bojongsoang,Ciparay .Banjaran ,Pameungpeuk,Kecamatan Katapang dan kecamatan yang lainnya.nampak didepan Gedung / Kantor Unit Perbankan sepe rti kantor Unit BRI,BNI,BJB,BCA,danperbankan swasta lainnya.

Tidak nampak bendera merah putih yang dikibarkan, sebagai bendera Negara.
dari hal tersebut menunjukkan bahwasannya para Kepalaunit perbankan antiterhadap Benderanerah putih,padahal kantor / gedung yang menjadi tempat mereka bekerja didatangi warga masyarakat yang datang silih berganti,sebenarnya dimana mereka tinggal dan berusaha.

Para penegak Perda dan perundang undangan harus proaktiv untuk mensosialisasikan Undangan undangan diatas.
**** kw 81 ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini