Media Purna Polri, Tanah Karo – Tim Satres narkoba Polres Tanah Karo dibawah pimpinan AKP Sopar Budiman berhasil meringkus Togar Ramadan Butar Butar pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu seberat 4,86 (49 paket kecil) dirumah orang tuanya yang bertempat di Jalan Irian Kelurahan Laucimba Kabanjahe Kabupaten Karo, Senin (08/01/2018) sekitar pukul 17.30 wib.
Awalnya tim Satres narkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi yang terpercaya tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman langsung bergerak dengan cepat menuju lokasi (TKP).
Sesampainya dilokasi, selang beberapa menit tim personil langsung melihat tersangka di lokasi (TKP) persisnya di dalam rumah orang tua tersangka, jln irian kelurahan laucimba Kabanjahe Kabupaten Karo, lalu dengan cepat tim langsung menangkap tersangka, Togar Ramadan Butar Butar (34) Islam, warga Desa Jalan Samura GG Madu Kabanjahe Kabupaten Karo.
Pada saat tim personil akan mengamankan tersangka, tersangka sempat mencoba untuk berusaha melarikan diri dan berusaha membuang 2 paket kecil sabu untuk menghilangkan barang bukti yang dipegang tersangka.
Setelah itu tim personil langsung mengejar tersangka lalu diamankan dan dimintai keterangan kemudian Personil Satres narkoba bertanya lagi kepadanya dimana lagi yang lainnya?, dan tersangka mengakui masih memiliki Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tumpukan plastik keresek yang berada di dapur.
Setelah digeledah ditemukan lagi 47 paket kecil Narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening tembus pandang dan tersangka mengakui kalo Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.
Barang bukti keseluruhan yang didapat dari tersangka yaitu:
– 49 Paket kecil diduga Shabu masing masing didalam plastik klip bening tembus pandang keseluruhan setelah ditimbang seberat 4,86 gram (Empat koma Delapan Puluh Enam gram)
– 4(Empat) lembar plastik bening tembus pandang dlm kesdaan kosong.
– Satu buah dompet kecil warna Biru.
– Satu buah HP merk Samsung warna Biru.
– Uang tunai sebesar Rp. 450.000.-(Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo guna penyidikan lebih lanjut.
Ketua LSM Gann Tanah Karo menambahkan dan mengatakan “Seperti yang diucapkan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu yang baru menjabat kurang lebih 2 Minggu itu “mari kita benahi”, dan tidak mentolerir siapa saja yang berhubungan dengan Narkoba, dan akan ditindak tegas.
Ternyata “mantap dan keren” kinerja pak Kapolres Tanah Karo karena bapak sudah berhasil mengungkap dengan perlahan lahan pelaku, atau agen penyalahgunaan narkoba, jadi kami sangat bangga sekali ungkapnya kepada tim media. Dan “saya bangga dengan kinerja bapak kapolres”.
Kami mewakili warga Tanah Karo akan siap selalu mendukung untuk membantu kinerja kepolisian khususnya memberantas narkoba, karena narkoba dapat merusak dan membunuh para generasi penerus kita yang terjerumus dengan narkoba, “Ucapnya HG selaku ketua LSM DPC Gann Tanah Karo kepada Mpp.(R.Ginting)