Media Purna Polri, Kepsul – Kasus pemalsuan tanda tangan yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pelita Jaya, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Isram Umasugi.Pasalnya, kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelita Jaya Darmin Galela, 23 Oktober 2017 lalu dan diterima dengan baik oleh Polres Resor Kepulauan Sula Maluku Utara.
Dengan adanya kasus pemalsuan tanda tangan di Desa tersebut GMNI, Senin (08/01/2018) pagi tadi gelar aksi. Ketua Koordinator aksi Riswan Abas saat menyampaikan orasinya mengatakan, saat ini Kades Pelita Jaya Isram Umasugi telah melakukan pemalsuan tandatangan dalam laporan pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu.
Terpisah Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Syamsul Alam SH, didampingi KBO Reskrim Ipda Latupono, saat heiring bersama masa aksi. Kata dia, kasus pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Kades Pelita Jaya kini telah ditangani dengan baik. Sebab, tahapan penyedikannya saat ini sudah berjalan.
“Kalau kasus sudah dilaporkan kesini (Polres reed) tidak perlu melakukan aksi, karena itu buang-buang uang saja, masih ada cara lain yang tidak perlu buang uang banyak, misal cukup datang di polres tanya saja kebagian yang tangani kasus tersebut, Kata Wakapolres Kepsul Kompol Syamsul Alam.
Sedangkan, KBO Reskrim Ipda Latupono mangaku, kasus pemalsuan tanda tangan sebelum memasuki tahapan penyedikan hingga penyelidikan, polres masih melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial PMD. Bukan hanya itu, Polres juga membutuhkan tenaga ahli.Sekedar diketahui, aksi yang digelar oleh GMNI Cabang Sananan Kepulauan Sula mulai pukul 10.30 WIT hingga selesai.Sementara, masa aksi yang tergabung dengan GMNI dan Masyarakat Desa Pelita Jaya kurang lebih 29 orang. Ironisnya, Ketua BPD Desa Pelita Jaya Darmin Galela juga tergabung dalam aksi tersebut. (wat/isto)