Media Purna Polri, Sumut – Polres Asahan menangkap Erwin Lubis (34), Warga Lingkungan VII, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimoon, karena kasus pencurian satu unit sepeda motor Ninja Warior, Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 22.40 wib, di Jalan WR. Supratman, Kabupaten Asahan.

Informasi yang diterima MPP, pada Jumat (5/1) sekira pukul 16.50 wib, pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut di Jalan Cokroaminoto, tepatnya di depan Refleksi Sehat. Pelaku mencuri sepeda motor tersebut masih dalam keadaan stang terkunci. Oleh korban kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Kapolres Asahan, AKBP. Kobul Syahrin Ritonga, SIK.MSI., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka.

“Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja (Warior) warna Merah tanpa plat. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas, karena pelaku mencoba melarikan diri,” jelas Kapolres Asahan, Minggu (7/1/2018).
(Team Medan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini