Media Purna Polti,Lau – Pada ada hari Sabtu 06/01/18 sekitar Pukul 16.00 wita yang bertempat di salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Veteran kelurahan Bajubodoa Kecamatan Maros Baru sulawesi selatan telah di lakukan penggerebekan tahadap sekelompok warga yang sedang mengkomsumsi minuman keras jenis ballo atau tuak.
Penggerebekan tersebut berdasarkan adanya pengaduan masyarakat sekitar dan menurut keterangan dari masyarakat pemilik dan penjual ballo saudara Sutte 50 Tahun miras jenis ballo tersebut dijual ke warga senilai Rp. 10.000 sepuluh ribu rupiah per botolnya dan penggerebakan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Doris Hadiana bersama unit Opsnal dan piket fungsi polsek lau dan berhasil mengamankan pemilik penjual miras dan turut diamankan empat orang warga yang tertangkap tangan mengkomsumsi miras jenis ballo.
Barang bukti yang diamankan miras jenis ballo sebanyak tiga liter yang dikemas dalam botol aqua dan ember plastik Sutte, 50 tahun pemilik dan penjual ballo Herman Utama (45) Darwis (53), Anto (34), Ade (37).
Selanjutnya pemilik atau penjual ballo dan ke 4 empat warga tersebut bersama dengan barang buktinya miras jenis ballo di bawah ke mapolsek lau guna dilakukan proses hukum, Jelas Bripka Mulyadi Humas Polres Maros ( Rdy / Chaeruddin )