Media Purna Polri,Kepsul – Situasi Kantibmas Wilayah Hukum Polres kepulauan Sula (Kepsul),Maluku Utara pada Tahun 2017, dalam keadaan aman dan kondusif, namun masih terjadi berbagai peristiwa atau kejadian diberbagai wilayah. akan tetapi masih dapat diatasi berkat kerjasama dan partipasi masyarakat dan rekan rekan pers semua. hal ini masih dapat diatasi dan tidak berkembang menjadi gangguang kantibmas yang dapat mempengaruhi stabilitas kentibmas yang selama ini masih berjalan aman dan kondusif.
Pada tahun 2016 dilaporkan di Polres kepsul, telah terjadi sebanyak 84 kasus dan diselesaikan sampai di Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebanyak 82 kasus, jika dibandingkan dengan tahun 2017 ini kasus yang ditangani oleh Polres kepsul sebanyak 70 kasus dan telah diselesaikan sebanyak 69 kasus,ini berarti mengalami penurunan sebanyak 12 kasus.
“lima kasus korupsi yang juga ditangani Satreskrim Polres Kepsul di Tahun 2017 telah di P.21 sebanyak 2 kasus, dan telah diserahkan pada JPU, namun masih ada 3 kasus yang sementara masih dalam tahap penyidikan yaitu kasus Korupsi Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang melibatkan beberapa oknum Pejabat di Kepulauan Sula, Kasus ini kami telah melimpahkan kepada JPU ( tahap I ) sebanyak 3 kali dan dikembalikan oleh JPU ( P.18) disertai Petunjuk P.19, sekarang masih dalam tahap memenuhi petunjuk JPU (P.19), sesuai keterangan pres rilis Polres Kepsul yang diterima wartawan media purna polri, Jum,at (5/1/2018).
Tak hanya itu, ditahun 2017, Polres kepsul menangani 7 Kasus Narkoba dan ketujuh kasus tersebut seluruhnya telah selesai ( P.21), tersanga dan barang buktinya telah diserahkan kepada JPU.
Selain itu, di Tahun 2016 Peristiwa Laka Lantas sebanyak 59 kasus, MD 6 Kasus LB 7, LR 75, Kerma Rp. 262.250.000, dibandingkan tahn 2017 laka lantas yg terjadi yaitu 17 Kejadian, MD 4, LB 4 dan LR 18, kerugian materil 64.500.000, terjadi penurunan drastis. Pelanggaran Lalu lintas tahun 2016 : 1.589 kasus : Tilang 855, teguran 734 kasus. Sementara Tahun 2017 jumlah pelanngaran : 1.347 kasus , Tilang 859, Teguran 448. Jika dibandingkan dengan tahun 2016, tilang mengalami peningkatan sedangkan teguran mengalami penurunan. Ini menandakan bahwa masyarakat dalam berlalu lintas belum memperhatikan kelengkapan-kelengkapan yang harus di penuhi dalam mengendarai kendaraan.
Ada juga kasus penganiyayaan yang terjadi pada Tahun 2016 sebanyak empat kasus yang menonjol adalah kasus penganiayaan 26 kasus, persetubuhan anak dibawa Umur 10 kasus, perjudian 13 kasus dan pengeroyokan 8 kasus. namun ditahun 2017 kasus penganiayaan turun menjadi 13 kasus, kasus perstubuhan anak dibawa umur meningkat menjadi 13 kasus, perjudian sangat menurun yaitu 2 kasus, pengeroyokan tetap 8 kasus.
“Rata rata terjadinya kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi, tersangkanya sudah di pengaruhi minuman keras alias mabuk. Untuk itu kami meminta kepada rekan-rekan pers agar memberikan informasi, apabila mengetahui, melihat tempat-tempat penjualan miras, karena semua miras yang beredar di wilayah sanana ini berasal dari luar daerah, sangat sulit dideteksi karena wilayah kita adalah wilayah perairan jadi dimana saja para pelaku bisa menurunkan miras, terutma dipantai pantai. (Isto)