Media Purna Polri,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (DPP AMPHIBI) baru saja menggelar acara Diskusi & Aksi Ramah Lingkungan (DARLING) pada tanggal 5 Januari 2018 di Ruang Terbuka Hijau (RTH) depan Kantor Pusat AMPHIBI Kota Bekasi dengan Topik “Pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) Untuk Generasi Masa Datang”.
Diskusi ini diawali dengan Bhakti sosial pembersihan area Kantor APMHIBI sebagai wujud Program Jumat Bersih yang akan dilaksanakan setiap Jumat Pagi.
DARLING yang dipandu oleh Host Direktur AdverTV, Zainal Abiddin, S.Kom (Mr Zay), menghadirkan Pembicara Tunggal Ketua Umum DPP AMPHIBI Agus Salim Tanjung, So.Si.
Agus Salim yang sudah malang melintang sebagai aktivis lingkungan ini mengatakan,”Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan dan menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat”.
AST sapaan akrab Ketum DPP AMPHIBI menambahkan “Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, ini membawa konsekuensi setiap lahan yang kita tempati, idealnya minimal 70 persen digunakan untuk bangunan dan 30 persen untuk lahan hijau”.
Sesuai pasal 1 ayat (31) Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Sesuai pasal 29, Ruang Terbuka Hijau (RTH) terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota dan 10 (sepuluh) persen untuk proporsi ruang terbuka hijau privat.
Ketua Umum DPP AMPHIBI Agus Salim Tanjung, So.Si menyampaikan dengan berlangsungnya acara DARLING ini, “AMPHIBI berharap kedepannya seluruh RTH yang ada di setiap Kelurahan & Kecamatan, Kota/ Kabupaten dan Provinsi menjadi perhatian khusus pemerintah setempat. Hal ini tentunya akan menjadi paru-paru Kehidupan bagi masyarakat luas, dan sangat penting untuk area bermain bagi Generasi Muda kita”.
AST mengambil contoh Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bekasi baru mencapai 14 persen yang masih jauh dari total syarat ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen.
Sekjen DPP AMPHIBI Alex Pang, yang mendampingi Agus Salim menambahkan bahwa “AMPHIBI berharap ada penertiban yang tegas dalam mengembalikan fungsi lahan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum)di area Industri dan Perumahan. RTH ini diduga telah disalah gunakan oleh pengembang maupun pihak tertentu dan dijadikan Sarana Bisnis Komersil”, Tegas Alex.
Untuk itu Sekjen DPP AMPHIBI akan membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menginventarisir RTH dan FASOS/ FASUM yang terindikasi disalah gunakan oleh Pengembang atau Oknum.
Sementara itu data awal persentase Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jabodetabek dan Kota Besar masih banyak yang kurang dari total syarat RTH, Fasos dan Fasum.
Berikut persentase data RTH di sebagian Kota-Kota Besar di Indonesia. DKI Jakarta : 9, 98 %, Bogor : 14 %, Depok : 10 %, Tanggerang : 11 %, Bekasi : 14 % dan Bandung Jawa Barat : hanya 8 %.
Seorang aktivis lingkungan Edvin Gunawan yang aktif melakukan pelatihan kreatif di Lembaga Pemasyarakatan melalui pelatihan pembuatan sabun detergent dan sabun cair mengapresiasi Diskusi dan Aksi Ramah Lingkungan (DARLING) dan berharap acara ini bisa berjalan lancar setiap hari jumat. (Team)