MPP – Jakarta (04/01/2018) – Pengiriman yang masuk melalui Pelabuhan Bakauheni pada senin tanggal 01/01/2018 pukul 00:00 WIB Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mencium adanya pengiriman besar narkotika berdasarkan informasi yang di dapat oleh masyarakat.
Pengiriman Narkotika jenis Ganja ke Jakarta dari Aceh melalui jalur darat menggunakan Mobil Box yang telah dimodifikasi untuk mengelabuhi petugas.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap 6 pelaku kasus tindak pidana narkotika dengan Inisial FA, YC, AS, RA, RS, dan GD.
Kasus ini terungkap berdasarkan hasil pengembangan perkara yang ditangani SatRes Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada bulan Maret 2017 di Stasiun Gambir Jakarta Pusat dan analisa data didapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta.
Kemudian Satgasus Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKBP Suhermanto, SIK. MSI. dan Kanit 1 SatRes Narkoba AKP Alrasydin Fajri Gani, SIK. MSI. melakukan penyelidikan teknik surveillance dengan target atas nama FA dkk. yang bersangkutan berangkat dari Jakarta ke Aceh.
Setelah menerima narkoba jenis ganja yang dimuat dalam mobil truk box B 9337 TDC target kembali ke Jakarta melalui jalur darat yang dilakukan dengan teknik surveillance selama beberapa hari.
Kemudian pada tanggal 31 Desember 2017 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan truk tersebut yang dikemudikan saudara FA dkk di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Pada tanggal 1 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil box di Mako Polres Metro Jakarta Barat maka ditemukan paket ganja sebanyak 1300 paket atau 1,3 ton narkotika jenis ganja yang disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang sudah dimodifikasi dilapisi oleh baja ringan atas pengakuan tersangka barang tersebut dikendalikan oleh dua orang tersangka RA dan RS yang ditangkap berikutnya di Cikarang Bekasi dan Jagakarsa Jakarta Selatan.
Dari penangkapan kedua pengendali tersebut kemudian Satgas SatRes Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan dan berhasil diamankan tersangka penerima atas nama GD di Tebet Jakarta Selatan.
Melalui Interogasi di lapangan narkoba jenis ganja tersebut didapat dari MB yang berada di Aceh dimana jaringan ini juga dikendalikan oleh saudara BM serta saudara IL.
Pasal yang dikenakan pada pelaku pengedar narkoba 1,3 ton adalah pasal 114 ayat (2) sub 111 ayat (2) lebih sub 137 huruf a junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup/hukuman mati.
(Team Jak-Sel)