Media Purna Polri, Humas Reskukar – Dalam sepekan Polsek Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga bandar narkoba yakni YN (32) warga samarinda dengan barang bukti (bb) dua poket narkoba berisi 1750 gram pada Selasa (26/12/2017) lalu.  Kali ini Satuan Reskrim polsek Sangasang kembali  menangkap jaringan narkoba yakni, HR (42) yang juga diamankan  di tempat tinggalnya Jl. Jend. Sudirman RT 17 Kelurahan Sangasanga Dalam, Selasa (02/01/2018).

Dari informasi petugas dilapangan, HR sempat terlihat membuang barang bukti  berupa dompet warna hitam dibelakang rumahnya tetapi dipergoki oleh petugas kepolisian.

Ditangan pelaku disita 5 (lima ) paket Narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 4.55 gram dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam diduga sebagai sarana dalam aktivitas haramnya. Kini kedua pelaku harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan Mapolsek Sangasanga.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Reza Pratama R Yusuf mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan curanmor oleh unit reskrim Polsek Sangasanga, tetapi barang bukti sepeda motor dimaksud tidak ditemukan dirumahnya tiba- tiba pelaku izin hendak buang buang air kecil dibelakang rumahnya.

“Pada saat izin kebelakang diketahui oleh petugas HR terlihat melemparkan sebuah dompet kecil warna hitam, dengan sigap petugas polsek memerintahkan untuk mengambil kembali dompet yang telah dibuang, setelah dibuka ditemukan Narkotika jenis sabu – sabu,” tegas kapolsek.

“Saat ini petugas kami tengah mengembangkan pemasok barang haram tersebut. Untuk pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 Jo Pasal 127 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.jelas Kapolsek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini