Media Purna Polri, Jakarta – Kasus pembobolan rekening nasabah jaringan internasional kali ini, memakan korban warga negara Singapura melalui rekening milik perusahaan PT. Green Palm Capital Corporation (GPCC), dan kerugian yang diderita mencapai hingga USD 1.850.000.00 yang ditransfer ke beberapa rekening yang beralamat di bank yang berada di China, Hongkong dan termasuk di Indonesia.
Modus transfer yang dilakukan dengan cara memalsukan tandatangan pemilik perusahaan pada form dokumen transfer elektronik yang didapatkan dengan cara meng-copy paste dalam bentuk PDF. Transfer ke Indonesia dilakukan pada tanggalk 29 Septemebr 2016 lalu, dan ditujukan kepada 4 rekening yang berbeda.
Salah satunya adalah rekening atas nama PT. Jerminggo Global Internasional, yang ternyata dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim anggota Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Mabes Polri, merupakan sebuah perusahaan bodong. Pada alamat yang ditelusuri diketemukan, jika dalam satu kantor bukan hanya PT JGI, namun juga ada beberapa nama perusahaan, yang ditengarai fiktif, menggunakan alamat tersebut.
PT. JGI awalnya dimiliki oleh seorang wanita bernama Irawati Kurnia, termasuk rekening perusahaan atas kuasa Irawati. Namun ternyata nama Irawati bukanlah nama sebenarnya, wanita yang berinisial RSD alias Atun ini menggunakan sebuah KTP nama Irawati untuk memuluskan kejahatan mereka. RSD sendiri saat ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan menjalani sidang, sementara 3 rekening lainnya masih dalam penelusuran.
Sementara itu aksi yang dilakukan aktor utama yang belum diketahui tempat persembunyiannya, ketika menjalankan aksinya menguras rekening milik PT. GPCC meninggalkan pertanyaan besar atas kebijakan Bank DBS Singapura, karena dari keterangan yang berhasil didapat oleh pihak kepolisian, jika Bank DBS tidak ingin disalahkan dalam kasus ini, walaupun transfer yang dilakukan melalui elektronik memiliki beberapa kejanggalan dan keanehan termasuk pada Telegraphic Transfer Form (Form Transfer Telegraph).
Menurut Kanit III Subdit 2 Perbankan, AKBP Karijan, SH. mewakili Kepala Subdit II Perbankan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri. kepada wartawan, jika dilihat walaupun secara sepintas, terdapat perbedaan dalam bentuk dan ukuran huruf.
“Ada keganjilan yang kami temukan pada Form Telegraphic Transfer, dimana perbedaan bentuk dan ukuran huruf dibandingkan dengan form asli, dan FTT yang dibuat ternyata berasal dari hasil copy apste dari bentuk PDF.” ujar AKBP Karijan, SH.
Bahkan yang menjadi pertanyaan besar bagi korban, ketika transfer uang dengan jumlah cukup fantatstis tersebut, pihak Bank DBS tidak melakukan konfirmasi balik kepada pemilik rekening untuk menanyakan kebenaran akan adanya transfer ke beberapa rekening ke luar negeri.
Sementara itu pihak Bank DBS Singapura tidak bisa dihubungi oleh media ini, dan melalui sebuah akun atas nama DBS, @dbs_care ketika dicoba untuk dikonfirmasi, membalas, “Hi, may we clarify if you’re referring to DBS Singapore? ~cf. (Hai, bolehkah kami menjelaskan jika Anda mengacu pada DBS Singapore?)” tulis DBS Care untuk menjawab pertanyaan sekaligus pernyataan dari media ini.
(Monty Montana)