Media Purna Polri, Tangerang => Polisi menangkap ” Dian pelaku pencurian sepeda motor. Pria ini nekat mencuri motor yang terparkir di jalan di wilayah Kampung Lio jalan Ir. Sutami dekat SMP 2 Mauk Barat kecamatan Mauk kab Tangerang, Selasa (2/1/2018 )
‘ Diding awal kejadian ketika pelapor memarkirkan sepeda motornya yaitu Sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih No.pol A-6704-YN di pinggir jalan raya Ir. Sutami dan meninggalkan sepeda motor tersebut menuju ke sawah, kurang lebih 20 menit pelapor melihat sepeda motornya sedang di dorong oleh seseorang laki laki
kemudian korban berteriak dan pada saat yg bersamaan anggota Polsek sedang melintas dan mengetahui kejadian tersebut bersama saksi berusaha mengamankan pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan dan diketahui bernama Dian dan hasil introgasi pelaku menjelaskan pada saat melakukan aksinya pelaku bersama temannya yang bernama Gopal ( belum tertangkap ) dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, dimana aksi tersebut dilakukan oleh Gopal,namun Gopal sebelumnya telah kabur terlebih dahulu melihat aksi Sdr.Dian diketahui oleh Korban dan Saksi dengan menggunakan sepeda motor, dan selanjutnya Pelaku Dian dan berikut barang bukti diamankan di Polsek Mauk untuk proses lebih lanjut.
1. Mengamankan pelaku dan Barang bukti
2. Melakukan pemeriksaan korban dan saksi
3. Menerima laporan polisi
4. Melakukan pemeriksaan tersangka
5. Melengkapi Administrasi Penyidikan
6. Gelar Perkara
5. Lanjut JPU
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti motor merek YAMAHA VIXION Dan koncil leter T
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, remaja ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.(Zaenal.A / Ophoy )