MEDIA PURNA POLRI Labuhanbatu – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penindakan terhadap pelaku pengguna narkoba, kali ini diawal tahun dua orang pelaku narkoba berhasil ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kedua pelaku yang disergap di sebuah warung yang berada jalan pendoan Kelurahan Kota Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, pada hari senin (01/01/2017) sekira pukul 18.30 Wib.

Dan identitas kedua pelaku tersebut masing – masing yakni : berinisial MAS (30) tercatat sebagai warga jalan beringin No. 03 Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan CA (27) tercatat sebagai warga simpang 3 Urung kompas Kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang ditangkap oleh personil Satresnarkoba Polres labuhanbatu berkat adanya informasi dari masyarakat, yang mana masyarakat menginformasikan kepada Kapolres bahwa di seputaran jalan pendoan ada pelaku tindak pidana narkoba.

Selanjutnya Kapolres Akbp Frido Situmorang meneruskan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba untuk ditindak lanjuti, yang selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan personilnya untuk dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa informasi tersebut benar, dan sekira pukul 18.30 Wib dapat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut beserta dengan barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berupa satu buah Plastik asoy warna biru yang berisi daun ganja kering dengan berat brutto 100 gram (1 Ons), satu paket ganja kering dengan berat brutto 0.25 gram, satu unit Handphone merk nokia warna hitam, dan satu unit handphone merk oppo,selanjutnya dua pelaku ditahan guna pengembangan berlanjut.

(Julianto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini