Media Purna Polri, Pameungpeuk-. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberla­kuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua minggu ke depan.

Keputusan itu diambil menyusul Pemerintah Pusat yang juga memperpanjang PPKM, yang sejatinya akan habis pada Senin (25/1/2021) nanti dan diperpanjang selama dua minggu atau hingga 8 Februari mendatang.

Untuk itu, Kapolsek Pameungpeuk AKP. Ivan Taufiq. SH mengatakan, kebi­jakan memperpanjang PPKM sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Maka, Pemerintah Daerah khususnya Kab. Bandung dan Tingkat Kecamatan serta desa akan menerapkan hal serupa.

“Karena kebijakan tersebut dari Pemerintah Pusat maka tentunya, Kab Bandung mulai dari Kecamatan, Kelurahan dan desa akan menyesuaikan dengan arahan tersebut, apalagi kami dari Tingkat Polsek akan terus berupaya untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya antispasi penyebaran Virus Corona melalui Operasi Yustisi”, ‘jelasnya.

Sambungnya, Polsek Pameungpeuk akan men­urunkan personil khususnya Bhabinkamtibmas untuk memonitor di desa binaannya. “Jadi, personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Satpol PP yang akan bertugas memberikan pem­binaan dan pengawasan un­tuk menekan angka penye­baran Covid-19″, kata AKP. Ivan.

Lebih lanjut AKP. Ivan menerangkan, dikarena­kan masih tingginya angka penularan dari klaster kelu­arga untuk itu, nantinya para petugas di lapangan juga akan menga­wasi dan menindak para pe­langgar protokol kesehatan yang ada di wilayah.

”Ini tugas preemtif dan pre­ventif dan kami berusaha men­gkolaborasikan. Ada 5M yang kami lakukan yaitu, mendengar, melihat, mem­bina, membantu dan mengkoordinasikan”, ‘jelasnya.

(HMS)

Loading...
Loading...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini