Media Purna Polri, Pameungpeuk-. Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua minggu ke depan.
Keputusan itu diambil menyusul Pemerintah Pusat yang juga memperpanjang PPKM, yang sejatinya akan habis pada Senin (25/1/2021) nanti dan diperpanjang selama dua minggu atau hingga 8 Februari mendatang.
Untuk itu, Kapolsek Pameungpeuk AKP. Ivan Taufiq. SH mengatakan, kebijakan memperpanjang PPKM sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Maka, Pemerintah Daerah khususnya Kab. Bandung dan Tingkat Kecamatan serta desa akan menerapkan hal serupa.
“Karena kebijakan tersebut dari Pemerintah Pusat maka tentunya, Kab Bandung mulai dari Kecamatan, Kelurahan dan desa akan menyesuaikan dengan arahan tersebut, apalagi kami dari Tingkat Polsek akan terus berupaya untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya antispasi penyebaran Virus Corona melalui Operasi Yustisi”, ‘jelasnya.
Sambungnya, Polsek Pameungpeuk akan menurunkan personil khususnya Bhabinkamtibmas untuk memonitor di desa binaannya. “Jadi, personel Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan Satpol PP yang akan bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan untuk menekan angka penyebaran Covid-19″, kata AKP. Ivan.
Lebih lanjut AKP. Ivan menerangkan, dikarenakan masih tingginya angka penularan dari klaster keluarga untuk itu, nantinya para petugas di lapangan juga akan mengawasi dan menindak para pelanggar protokol kesehatan yang ada di wilayah.
”Ini tugas preemtif dan preventif dan kami berusaha mengkolaborasikan. Ada 5M yang kami lakukan yaitu, mendengar, melihat, membina, membantu dan mengkoordinasikan”, ‘jelasnya.
(HMS)