MP Polri Jabar – RSM (24), RF (26) dan VR (26) tiga warga Sukabumi harus berurusan dengan Polisi karena diduga memiliki narkoba jenis shabu dan pil ekstasi. Ketiganya diamankan jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Senin (20/07/2020) dini hari.

Kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal saat jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota meringkus RSM dan RF di jalan Ir. Juanda Cikole Sukabumi pada Senin (20/07/2020) dini hari.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan bahwa dari keduanya, petugas mengamankan sejumlah narkotika jenis shabu seberat 0,40 gram yang disimpan didalam plastik krip bening terbungkus kertas biru dan satu butir pil warna hijau diduga pil ekstasi yang terbungkus kertas.

Usai pemeriksaan, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar, mengembangkan kembali kasus kepemilikan narkoba tersebut hingga berhasil mengamankan VR yang tengah berada di rumah RF di Cibeureum Sukabumi. Dari tangan VR, petugas mengamankan barang bukti lainnya diduga pil ekstasi sebanyak 28 butir yang disimpan didalam plastik krip bening yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok.

Menurut keterangan para pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Sukabumi.

Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar AKP Ma’ruf Murdianto mengapresisasi kinerja anggotanya yang tanpa kenal lelah membuntuti hingga berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut.

“AlhamdulilLah, kami berhasil menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba dan kembali bisa menyelamatkan warga Sukabumi dari jeratan narkoba” sebut AKP Ma’ruf melalui telepon seluler.

Lanjutnya, “Saya salut terhadap anggota saya yang tanpa kenal lelah membuntuti hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku”.

Ma’ruf juga menambahkan bahwa jajarannya terus melakukan pengembangan lainnya dengan mencari sumber barang haram tersebut.

“Saat ini tim di lapangan masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok narkoba tersebut, do’akan saja, semoga semua bisa cepat terungkap” pungkas Ma’ruf.

Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. Ketiganya terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rbn/Rdy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini