Media Purna Polri,Kepsul – Maluku Utara. Polres Kepulauan Sula, menangkap satu orang yang diduga sebagai pengguna ganja, di Desa Waibau Kecamatan Sanana, pada Senin (8/6/2020).

“kami menangkap tersangka JG alias Ami (23) dan barang bukti ganja dirumahnya di Desa Waibau,.Kata Wakapolres Sula Kompol Arifin La Ode Buri, melalui komfrensi pera pada Senin (29/6/2020).

Barang bukti yang diamankan tersebut berupa, satu saset plastik bening berisi daun ganja, satu saset berisi biji ganja, satu linting dari kertas roko Dji Som Soe siap pakai sam satu Hp merek Oppo A3s.

Satu orang tersangka tersebut merupakan warga Desa Waibau, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Kabupatem Kepulauan Sula yang bersatatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Manado.

Kompol Arifin mengatakan kronologis penangkapan, berawal dari informasi Masayarakat bahwa hari minggu 7 Juni 2020, tersangka JG alias Ami mengambil kiriman dari Kota Ternate di Kapal KM. Permata Obi. Kiriman tersebut diduga Narkotika jenis ganja.

Setelah itu, Kasat Narkoba Ipda Ruslan Lutia bersama anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan, tepat pada pukul 15.00. wit, telah diketahui tersang JG berada di rumahnya di Waibau.

Anggota Satres Narkoba langsung mengamankan JG alias Ami dirumahnya, dan dilakukan penggeledahan dirumah JH dan anggota satres Narkoba menemuka barang bukti berupa daun ganja. Saat itu juga, JG dan barang bukti langsung diamankan di Polres Kepulauan Sula, guna proses lanjut.

Kemudian, tindakan yang dilakukan Sat res Narkoba adalah membuat Laporan Polisi (LP), melakukan tes urine terhadap tersangka san hasilnya positif THC ganja. Dan selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan pelaku JG, kemudian pemeriksaan barang bukti Labfor Polri Cabang Makasar hasilnya benar ganja. Setelah itu, kami melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara, namun hasilnya belum dikeluarkan oleh BNN.

Tersangka JG alias Ami disangkakan dengan pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat 1 UU tersebut dengan ancaman hukumam paling singkat 4 Tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan denda paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan, pasal 127 ayat 1 buruf a UU Narkotika ancaman hukuman 4 Tahun penjara.(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini