MEDIA PURNA POLRI,MEDAN – Diduga melanggar UU ITE, sidang pencemaran nama baik yang menjerat Isan Wijaya digelar kembali. Kali ini, saksi ahli bahasa dihadirkan dalam Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/05/2020) kemarin.

Kasus pencemaran nama baik ini menjerat terdakwa Isan Wijaya, dengan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Sumatera Utara, Juliana dihadirkan dalam persidangan kali ini. Dalam persidangan, pertanyaan demi pertanyaan dicecarkan Roy Fernando Salim Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa Isan Wijaya kepada saksi ahli bahasa, Juliana.

Saksi ahli bahasa di hadapan majelis hakim diketuai T Oyong menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa tersebut semua secara detail. Satu persatu pertanyaan dicecar Roy Fernando Salim Sinaga kepada Juliana kepada saksi ahli bahasa. Salah satunya klarifikasi terkait “Sejauh mana sebuah kalimat dapat merupakan penghinaan pencemaran nama baik dari seseorang”.

Roy Fernando Salim Sinaga menjelaskan “Sebuah kalimat tersebut dapat merupakan bentuk penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang sepanjang isi pernyataan dan pesan pemberitaan yang disampaikan atau disebarluaskan tidak benar, tidak nyata, atau kalimat yang mengandung kata-kata hinaan, makian, kutukan, seperti kata “Anj”””, kurang ajar, atau mampuslah”,” ucapnya.

Lanjutnya, selain itu kalimat ini disampaikan di ruang umum ingin atau diketahui orang banyak dengan tujuan mempermalukan seseorang, coba saksi ahli bahasa jelaskan artinya ini apa???,” ucap Roy Fernando Salim Sinaga selaku kuasa hukum terdakwa.

Terkait penjelasan itu, saksi ahli bahasa, Juliana diminta oleh Roy Fernando Salim Sinaga memapaparkannya kalimat tersebut.

Saksi ahli bahasa menjawab “Sebuah kalimat atau disebut sebagai bentuk penghinaan, tujuannya itu ingin direndahkan atau dimempermalukan, menghina, mengejek itu disebut sebagai kalimat berisi penghinaan,” ucap Juliana.

Lanjut Juliana menjawab “Nah, kalau pencemaran nama baik itu berkaitan dengan usaha untuk membuat jadi buruk, atau mengotori marwah atau martabat harga diri seseorang itu yang disebut dengan pencemaran nama baik.

Lanjutnya lagi. “Nah, berkaitan dengan hal tersebut kalimat-kalimat yang disampaikan terdakwa dipostingan Isan Wijaya di group telegram United MIA member for justice, itu jelas mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik. Karena dalam kalimat tersebut ada kata penghinaan, ada kata-kata yang menyatakan pemerasan.

Roy Fernando Salim Sinaga kuasa hukum terdakwa lanjut mencecar pertanyaan kepada saksi ahli bahasa dengan pertanyaan “bahwa ditujukan tidak kepada siapa postingan itu, “kan tidak ada di sebut salah satu nama orang disitu.

Juliana menjawab dikaji lagi kalimat postingan “Saya sendiri sudah menjadi korban pengacara kaleng2 yg mau memeras..saya berikan bukti nya. Supaya jgn anda semua akan menjadi korban berikut nya
Memanfaatkan insiden mia”, terlihat kalimat tersebut menampilkan foto, sebuah surat, yang dalam surat itu ada namanya tercantum dan bertanggungjawab di dalam surat itu.

Jadi bagaimanapun, “bisa disimpulkan bahwa, walaupun namanya tak disebutkan tapi surat yang dimunculkan menyatakan bahwa orang yang ditunjuk oleh pernyataan postingan tersebut adalah orang yang namanya ada didalam surat.

“Kalau itu dikatakan ditujukan tidak kepada siapa-siapa itu tidak benar,” tegasnya.

Karena di ikuti oleh postingan surat tadi, jadi jelas kalimat itu ditujukan kepada orang yang ada namanya tercantum dan bertanggungjawab di dalam surat itu, yaitu seorang pengaraca.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai T Oyong, saksi ahli bahasa menjawab semua secara detail hingga sidang ditutup dan akan dilanjuti setelah lebaran dengan agenda Rencana Penuntutan (Rentut) oleh Jaksa.
Reporter: Her/Arf/red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini