Media Purna Polri_Denpasar – Untuk menyikapi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Desa, Kelurahan dan Desa Adat dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) atau yang dikenal dengan Perwali PKM, Pemerintah Desa Padangsambian Kaja bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa Padangsambian Kaja sekaligus Satgas Sukarelawan Pencegahan dan Penanggulangan Dampak COVID-19 Desa Padangsambian Kaja melaksanakan rapat koordinasi khusus pada Kamis, 14 Mei 2020. Turut hadir Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Padangsambian Kaja.

Dalam rapat khusus yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Perbekel Padangsambian Kaja dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 itu dibahas isi Perwali PKM dan hal-hal terkait evaluasi perkembangan situasi penanggulangan COVID-19 di Desa Padangsambian Kaja yang dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar apakah akan diusulkan penerapan PKM di Desa Padangsambian Kaja.Sesuai Perwali, pada dasarnya PKM dilaksanakan berbasis Desa, Kelurahan dan Desa Adat. Isi Perwali secara umum tentang penguatan disiplin pelaksanakan protokol kesehatan COVID-19 bahkan sebenarnya sudah terlaksana dengan baik di Desa Padangsambian Kaja. Kinerja Satgas Sukarelawan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Desa Padangsambian Kaja yang bersinergi dengan Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Adat Padangsambian dan Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Adat Kerobokan sudah sangat baik dalam memantau dan mendisiplinkan warga untuk melaksanakan protokol kesehatan dan arahan pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

Kondisi penanganan COVID-19 di Desa Padangsambian Kaja hingga medio Mei 2020 dapat digambarkan sebagai berikut :

Dalam rentang waktu yang panjang sudah tidak ada lagi penambahan kasus COVID-19 di wilayah Desa Padangsambian Kaja ataupun yang melibatkan warga Desa Padangsambian Kaja.Para pekerja migran dan pelaku perjalanan dalam negeri terpantau dengan baik oleh Satgas dan sampai saat ini belum pernah terjadi kasus COVID-19 yang melibatkan PPDN di wilayah Desa Padangsambian Kaja. Hal ini juga terjadi pada PMI yang melaksanakan isolasi mandiri selepas karantina oleh Gugus Kota Denpasar.Sampai saat ini belum pernah terjadi kasus penularan lokal (local transmission) COVID-19 antar warga maupun yang melibatkan warga di wilayah Desa Padangsambian Kaja.Pembatasan kegiatan sekolah dengan belajar dirumah berjalan dengan baik.Pembatasan aktivitas kerja di kantor maupun WFH telah berjalan dengan baik. Pelayanan kantor desa telah memperhatikan protokol kesehatan dengan penyediaan sarana cuci tangan, mengukur suhu tubuh, wajib masker dan physical distancing. Untuk mempermudah layanan telah diterapkan sistem chatbot agar warga dapat mengurus surat dan administrasi tanpa perlu ke kantor desa dan menunggu dalam waktu yang lama.Pembatasan kegiatan keagamaan dan kebudayaan di Desa Padangsambian Kaja juga telah berlangsung dengan tertib dan disiplin. Tidak ada warga masyarakat yang melanggar dengan menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melibatkan banyak orang. Masyarakat telah teredukasi dan memahami protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan pengawasan dan supervisi dari Satgas.Masyarakat Desa Padangsambian Kaja telah teredukasi dan disiplin menggunakan masker, melaksanakan PHBS, menghindari kerumunan dan melaksanakan physical distancing.Kegiatan usaha juga telah menaati jam buka tidak melibihi jam 21.00 WITA dengan pengawasan dari Satgas.Pembatasan transportasi dan mobilisasi masyarakat juga telah dilaksanakan, terlebih memang tidak ada sistem transportasi massal yang beroperasi di wilayah Desa Padangsambian Kaja. Mobilisasi warga berlangsung tertib dan tidak pernah terjadi masalah yang menimbulkan keramaian.Pembatasan kegiatan di tempat umum termasuk di pasar tetap diupayakan dengan pengaturan, penyediaan sarana sanitasi, edukasi penggunaan masker. Namun ini perlu menjadi catatan kedepan jika pasar akan ditutup tentu saja perekonomian masyarakat akan menjadi masalah baru yang bukan dampak langsung COVID-19 dan justru menjadi snow effect dari kebijakan PKM yang kurang dikaji dan dikomunikasikan terlebih daluhu dengan seluruh pemangku kepentingan terutama di tingkat Desa.

Disimpulkan bahwa dengan melihat, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan COVID-19 oleh Satgas Sukarelawan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 yang bersinergi dengan Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Adat Padangsambian dan Satgas Gotong Royong COVID-19 Desa Adat Kerobokan, serta melihat tingginya partisipasi kedisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19, serta memperhatikan data kejadian dan kasus terkait COVID-19 di Desa Padangsambian Kaja, maka dapat disimpulkan bahwa untuk saat ini belum perlu diterapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Desa Padangsambian Kaja dan sesuai Perwali 32/2020 Pemerintah Desa Padangsambian Kaja belum perlu mengusulkan pemberlakuan PKM di wilayah Desa Padangsambian Kaja.

Satgas Sukarelawan COVID-19 Desa Padangsambian Kaja tetap mengimbau masyarakat untuk memperkuat kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Khusus bagi warga desa agar selalu melengkapi diri dengan identitas, selalu menggunakan masker, dan surat keterangan atau surat jalan dari perusahaan tempat bekerja ataupun surat keterangan tempat usaha.

(Ardy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini