(MPP) Purwakarta – Pelaku AS (33) ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Purwakarta atas dugaan kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcaho mengatakan, pelaku dibekuk di Jalan Raya Taman Makan Pahlawan, Purwakarta pada Sabtu 4 Januari 2020 malam.

Dari tangan tersangka disita satu buah tas warna pelangi yang ada satu bungkus plastik klip berisi dua bungkus lakban hitam, masing-masing – masing di dalamnya disediakan plastik klip berisi Kristal warna putih.

“Narkoba yang berhasil kami amankan seberat 39,4 Gram, satu buah alat sabu (bong), satu unit kendaraan roda empat dan satu buah ponsel warna hitam,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang diberikan pelaku, barang sabu-sabu yang dimilikinya diperoleh dari pelaku FEY (DPO).

“Terhadap Pelaku US. Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegas dia.(Margono S).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini