Media Purna Polri- Melawi, Kalbar. Kegiatan pekerjaan rabat beton yang kuat menggunakan dana APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2019 Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. “Proyek Siluman”, lantaran tidak ada papan informasi atau papan proyek di lokasi pekerjaan tersebut jalan Prawindo pekerjaan dandese di Desa Paal.

Lokasi pekerjaan di jalan Belian Permai,  pekerjaan jalan aspal dengan kerja asal-asal tersebut, terpantau awak media di lapangan. Masih banyak proyek siluman seperti di Desa Kenual dan desa lainnya yang sudah duluan di kerjakan. Masih banyak proyek belum ada papan plang.  Jumat, 29/11/2019 seperti pekerjaan rabat beton ini sangat diragukan akan mutu dan kualitas dari pekerjaan tersebut. Media turun ke lapangan sebab, pekerjaan aspal rabat beton ini harusnya terpampang papan proyeknya, hingga masyarakat bertanya-tanya akan proyek tersebut.

Rabinus warga masyarakat Desa Paal,  di wawancarai lansung oleh awak media di lapangan. Sangat disayangkan dan perlu dipertanyakan dinas terkait, banyak proyek-proyek di Melawi itu siluman dan tidak jelas, ucap Rabinus. Jika ada suatu kegiatan pekerjaan fisik demikian yang dana/anggaran tersebut bersumber dari APBD tidak memasang papan informasi kegiatan pekerjaan, karena jelas dalam aturan yang mengatur regulasi tentang setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan proyek. Karena, dari papan proyek tersebut, menjelaskan nama kegiatan, lokasi pekerjaan (proyek), sumber dana/anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan masa waktu akhir pelaksanaan pekerjaan tersebut”, ucapnya.

Rabinus menjelaskan kepada awak media, jika dalam kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada papan proyek, maka itu jelas sudah menyalahi UU No 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik, ucap Rabinus. Peraturan Menteri Pekerja Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait parsyaratan penampilan
termasuk pemasangan papan nama informasi papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran, besarannya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan diketahui oleh masyarakat luas/umum. Selain dari Peraturan Menteri Pekerja Umum (Permen PU), Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban mamasang/pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut,  ‘pungkasnya.

Jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait tidak mematuhi aturan tersebut, kegiatan/pekerjaan (proyek) aspalan dan dandese rabat beton itu di kerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan, Rebinus meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektoran, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan turun kelapangan untuk memeriksa langsung proyek-proyek Siluman yang ada wilayah  Melawi, ‘pungkasnya.  (Jon) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini