MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Menurut pengelola Bensow Simpang Sayang (Kh),legal formal Bensow yang dikelolanya legal,buktinya mengantongi ijin iklan dari kantor PTDP Kota Buntok Kab Barsel Prov Kalimantan Tengah.

Dari sisi ini Bensow Simpang Sayang memiliki legal formal berupa Ijin iklan atau Publikasi dan kontrak kayu dengan HPH PT Hasnur,cukupkah dua legal formal membuktikan Bensow Simpang Sayang sepenuhnya resmi.

Belum tentu,terbukti saat Tim mpp cek lokasi tgl 2 Juni 2019 Skj 10.40 Bbwi sambil cek lokasi pembuatan jalan PT Tambang Palopo penjaga Bensow memberikan keterangan bahwa sekitar dua minggu lalu Bensow simpang Sayang dilidik Dishut Provinsi Kalteng,Ujar Sn kepada korlap mpp (LK),kemudian lolos dasarnya kayu berasal dari hutan hak warga GBA dan Bensow hanya ambil upah saja,Ujar Sn santai.

Janggalnya ketika operasional Bensow simpang Sayang ini dikonfirmasi ke Desa Patas,pihak Desa tidak mengetahui aktifitas Bensow yang berada diwilayahnya,mestinya Desa mengeluarkan SITU,paling tidak tahu aktifitas Bensow diwilayahnya.

Demikian juga Deperindag terkait TDP untuk legalitas badan Usaha ditiap Kabupaten wajib memiliki TDP sebagai dasar penetuan pajak Daerah,Retribusi Daerah dan PNBP lainya,dari mana Pemda bisa tahu ada Bensow operasi bila TDP saja tidak punya,dari mana pajak Daerah ditentukanya.

Operasi Bensow Simpang Sayang Desa Patas I Kec GBA berulang kali dikorankan mpp,dipertanyakan legal formal Badan Hukum Usaha dan legal VLK dari badan KAN bidang Akreditasi Perkayuan Nasional sebagaimana perundangan yang ada semata mata untuk menjaga Potensi perambahan Hutan Negara berdasarkan peta tata letak hutan wilayah Kec GBA Barsel sudah tidak terdapat kayu yang dilindungi.

Pemberlakuan validitas hutan hak pun perlu dikoreksi agar berlaku umum,hal ini berhubungan dengan UU No 18 th 2013 tentang pencegahan Perambahan Hutan supaya tidak tebang pilih.Hukum berlaku umum untuk semua dan setiap warga Negara sama kedudukanya dimata hukum (vide Psl 27 UUD 1945), semoga gakkum bidang Kayu bisa seadil adilnya,kita dorong APH bisa bekerja profesional faktual. (Tim MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini