MEDIA PURNA POLRI,NTT – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII ) Kupang Mendorong pemerintah provinsi NTT dalam upaya penanganan kasus warga eks Tim-tim yang berdomisili di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), terkhusus Warga Asal Timor Leste yang secara legalitas telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ).

Hasnu Ibrahim, selaku Ketua Umum PMII Kupang menyampaikan hal tersebut sebagai solusi atas konflik horizontal antar sesama masyarakat yang kian berlanjut.

Pernyataan ini disampaikan oleh PMII Kupang sebagai bahan pertimbangan atas terjadinya bentrok antar Dua Organisasi Bela Diri yang meresahkan warga di Naibonat pada hari Kamis, 6 Juni 2019 kemarin.

PMII Kupang, sangat menyayangkan sikap DPRD NTT yang meminta Pemerintah Provinsi NTT ( Pemprov NTT) dalam membubarkan dua organisasi atau perguruan bela diri yang ada di Naibonat, Kabupaten Kupang, karena selalu saja bentrok.

Upaya pembubaran yang dimaksudkan oleh DPRD Provinsi NTT yang disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Jimmi WB Sianto, SE.MM sungguh sangat tidak tepat, karena melanggar hak sebagai warga negara Indonesia.

Perguruan Bela Diri Kera Sakti dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) bukanlah Organisasi kemasyarakatan ( ORMAS ) yang secara prinsip bertentangan dengan Pancasila.

Kalau misalkan dasar kajian DPRD Provinsi NTT karena sering buat ulah atau keributan, sehingga langkah yang diambil harus dibubarkan sungguh tidak bijak.

Banyak Organisasi-organisasi bela diri di NTT, tapi kenapa tidak dibubarkan oleh pemerintah, karena akan memicu terjadinya konflik juga dilain waktu. Namanya juga organisasi bela diri Pangkas Hasnu “.

Bagi PMII Logika berpikir DPRD Provinsi NTT tidak berjalan. Sederhana nya begini : Parang itu di produksi untuk dipergunakan menebang pohon, memotong kayu dan fungsi lainnya, nah apabila pemilik parang menggunakan parangnya untuk membunuh orang atau melukai orang , lalu siapa yang salah. Sehingga PMII melihat DPRD Provinsi NTT logika berpikir nya tidak berjalan.

Sangat tepat apabila perkumpulan diatas adalah dua organisasi kemasyarakatan yang secara asas bertentangan dengan Pancasila, sehingga PMII melihat sikap ini bukanlah solusi atas permasalahan yang terjadi.

Selama ini pemerintah provinsi NTT sudah mengetahui bahwa kedua perguruan beladiri tersebut sering konflik , tapi kenapa pemprov tidak memikirkan atau mencari jalan keluarnya , guna memanimalisir konflik yang akan terjadi.

PMII meminta Komisi V DPRD NTT yang bermitra dengan bidang olahraga KONI dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Pemerintah Provinsi NTT, Para Akademisi, dan Organisasi Kepemudaan agar menggelar diskusi bersama atau talk show dalam mencari jalan keluar dari permasalahan yang cukup alot ini.

DPRD Provinsi NTT adalah mitra strategis Pemerintahan Provinsi NTT sehingga itu tugas dan kewenangan mereka dalam memikirkan solusi yang harus diambil.

Selama ini , terkesan belum ada keseriusan pemrov dalam mengatasi warga eks Tim-tim yang secara legalitas telah resmi menjadi WNI.

Karena secara kultur mereka ini berwatak tegas, dan keras. Tapi namanya juga manusia pada ada sisi baiknya.

Upaya penanganan warga eks Tim-tim menjadi tugas utama DPRD Provinsi NTT dan Pemprov NTT, serta tugas bersama bagi seluruh stakeholder terkait.

(Oscar/HB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini