MPP,MARTAPURA OKU TIMUR – Kepala desa Mendah kecamatan Jaya Pura Kabupaten OKU Timur yang bernama RS Bin SL (43) Th dengan alamat Dusun Talang Taman Desa Mendah Kecamatan Jaya pura Kabupaten OKU Timur di duga memalsukan tanda tangan warga yang berjumlah 18 orang untuk di gunakan sebagai bukti tanda tangan pengambilan beras warga miskin atau(Raskin) yang tercantum pada DPM2( Daftar penerima manfaat) bagi warga yang tidak mampu untuk di salah gunakan dan DIDUGA perbuatan oknum tersebut sudah dilakukan selama kurun waktu tiga tahun sewaktu menjabat Kepala Desa Mendah Kecamatan Jaya Pura Kabupaten Ogan Komering Ulu-Timur Provinsi Sumatera Selatan.

AA selaku pelapor yang mendapat kuasa dari delapan belas warga melakukan laporan ke Mapolres OKU Timur pada bulan Maret lalu.Atas laporan itu sehingga kepolisian resort OKU Timur melalui unit pidkor melakukan penyelidikan pemalsuan tanda tangan warga desa Mendah.Ironisnya oknum Kades tersebut diduga sempat buron.Namun,pada hari Jum’at Kanit pidkor Ipda Dedi Kurnia mendapat informasi bahwasanya mantan kades Rs berada di kota Pangkal Pinang provinsi Bangka Belitung.

Polisi langsung melakukan pengejaran pada hari Minggu (31/3/2019) sekira pukul 21.00 wib Sat unit pidkor Polres OKU Timur yang di pimpin langsung oleh kanit pidkor Ipda Dedi Kurnia di dampingi Ketua Rt setempat menangkap pelaku Rs di kontrakan yang beralamat di kelurahan Semabung Lama kecamatan Bukit Intan kota Pangkal Pinang provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi yang tertuang dalam laporan Polisi nomer: LP- B/50/III/2018/ SUMSEL/OKUT/22-3-2018.

Dengan bukti satu rangkap map DPM2 bulan Desember tahun 2019, satu unit HP merk Nokia, satu HP merk Oppo, dan satu buah dompet berwarna coklat yang berisikan uang sebesar 430.000.

Menurut keterangan pelaku dirinya bersama istri sirinya telah melarikan diri dari OKU Timur sejak tanggal 14-2-2019 lalu dan tinggal di kota Pangkal Pinang. Akhirnya kepolisian unit pidkor membawa pelaku ke Mapolres OKU Timur untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya SH. SIK di dampingi Kanit Pidkor Ipda Dedi Kurnia melalui Kabag Humas Polres OKU Timur Iptu Yuli membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pelaku mantan kades Mendah kabupaten Jaya Pura ini telah tertangkap dan akan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah memalsukan tanda tangan warga.Dan akan di jerat dengan hukuman dengan pasal 263 KUHP pidana”.terangnya.  (MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini