MEDIA PURNA POLRI,BATURAJA – Polres OKU,tidak ada tempat lari dan bersembunyi bagi pelaku tindak kejahatan.Apalagi bagi pelaku pembunuhan sadis ungkapan ini pantas diberikan kepada Polres OKU.Ali nata 37 thn mantan security Stasiun Kereta Api Baturaja (PT KAI),warga Desa Padang Bindu,Kecamatan Semidang Aji,Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pelaku pembunuhan sadis awal September 2017 terhadap Riki remaja 16 thn pelajar SMK Negeri 3 OKU  dengan cara ditikam bertubi-tubi karena pada saat kejadian adik korban berada di dekatnya dan pada saat itu korban menjadikan dirinya sebagai perisai agar adiknya tidak menjadi sasaran pelaku. Satreskrim Polres OKU, Provinsi Sumsel akhirnya berhasil melumpuhkan Ali Nata (37) Tersangka yang sempat buron dan menjadi DPO pihak Kepolisian Polres OKU.

Ali Nata terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak bagian dada karena melawan petugas menggunakan sebilah pisau miliknya saat hendak ditangkap. Akibatnya pelaku tewas didalam perjalanan menuju ke rumah sakit. Yang mana pelaku juga diketahui sebelumnya merupakan residivis dan sudah pernah masuk penjara kasus pembunuhan tahun 2007 di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU yang mengakibatkan Korbannya meninggal dunia.

Lalu pelaku menjalani hukuman penjara di Lapas Sarang Elang Baturaja. Kemudian pada tahun 2010 pelaku mengulangi perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap warga di Desa yang sama dengan cara menusuk sehingga korban mengalami luka tusukan tetapi telah berdamai secara kekeluargaan. Namun seperti tidak jera pada September 2017 pelaku kembali menusuk dan menewaskan seorang bocah bernama Riki Wirawan.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kabag OPS Kompol M. Ginting dan Kasatrestrim Polres OKU AKP Alex Andriyan beserta Kanit Pidum Ipda Karbianto saat menggelar Press Release di halaman Mapolres OKU, Senin (04/02/19).

“Tersangka kita tangkap karena sebelumnya telah melakukan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur yang menyebabkan kematian dengan korban atas nama Riki Wirawan. Yang mana kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 10  September 2017 lalu, sekira jam 17.30 Wib bertempat di Stasiun Kereta Api Baturaja ,”kata Kapolres.

Dijelaskannya, peristiwa tersebut berawal dipicu dari adu argumen dilanjutkan Pelaku menusuk korban bertubi-tubi dengan sangkur yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari sebagai security. Dari penusukan tersebut korban tewas dengan 7 lobang, diantaranya bagian rusuk kanan, bawah ketiak sebanyak 2 lobang, dada kiri 1 lobang, lengan kiri 2 lobang dan bagian punggung 2 lobang.

“Usai melakukan penusukan pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang penuh dengan darah. Namun pada hari Minggu kemarin tepatnya tanggal 03 Februari 2019 sekira jam 17.00 Wib kita mendapatkan informasi dari jaringan, bahwa pelaku sedang berada di Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji. Kemudian sekira jam 18.00 wib anggota Resmob yang dipimpin Kasatreskrim dan Kanit Pidum langsung menuju ke lokasi tempat pelaku berada ,”terang Kapolres.

Lebih dalam dikatakannya, Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku selain berusaha melarikan diri juga melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya. Dan sempat mencederai salah satu anggota Resmob bernama Briptu Edi Yayogi, karena terkena sabetan pisau pelaku yang menyebabkan luka dibagian tangan sebelah kanan.

“Lalu petugas kita melakukan tembakan peringatan ke udara terhadap pelaku namun tidak dihiraukan, selanjutnya petugas pun menembak salah satu kaki pelaku pun tetap mengadakan perlawanan. Sehingga tidak mau ambil resiko petugas melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian dada ,”jelas AKBP Dra NK Widayana Sulandari.

Adapun barang bukti (bb) yang berhasil diamankan pihak Kepolisian dari pelaku yaitu 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 buah jimat yang terbungkus plastik, 1 unit Handphone merk Nokia 1202 warna hitam beserta 1 baju lengan panjang warna Abu-abu dan 1 celana jeans Kedorai Panjang Merk LEA warna cokelat. Selanjut melakukan langkah dengan membawa pelaku ke ruang duka / kamar mayat RSUD Ibnu Soetowo Baturaja, melakukan identifikasi, mengamankan barang bukti dan menghubungi pihak keluarga pelaku.  (MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini