MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Konflik TK Terusan Cerdas Desa Terusan Kec Dusun Utara Kab Barito Selatan sudah berjalan lama,sekitar setahun lalu antara Kepala Desa Terusan dengan Tokoh Pendidikan Desa Terusan Agus,S.Pd yang juga merintis SMA Dusun Utara namun kemudian dilupakan begitu saja.

Konflik lembaga Pendidikan ini terlihat pada aksi Kepala Desa Terusan memberhentikan kegiatan Belajar Mengajar pada TK Terusan Cerdas atas dasar kehendak Kepala Desa Terusan sendiri,kemudian menggantinya dengan orang baru yang diduga ada hubungan keluarga dengan Kepala Desa,anehnya UPT Pendidikan Dusun Utara terlihat berdiam diri melihat aksi Kepala Desa Terusan yang diduga berbau KKN,demikian diungkapkan Pak Agus,S.Pd kepada redaksi mpp perwakilan Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu sebelum pemberitaan ini dimuat mpp.(11/01/2019).

Gelagat over casiti dari aksi Pak Kades Terusan berbuntut panjang perlengkapan Sekolah TK diambil alih secara sepihak,Sekolah diposisi lain ditutup untuk tidak aktif selama dikelola oleh keluarga Pak Agus,S.Pd sedang yang merancang sejak awal TK Terusan Cerdas adalah keluarga Pak Agus,S.Pd,habis manis sepah dibuang.

Konflik lembaga pendidiksn ini sempat dilaporkan Pak Agus,S.Pd kepihak berwajib Polres Barito Selatan dan penangananya belum ada informasi SP2HP lebih jauh,padahal berdasarkan Perkap No 14 th 2012 batas maksimal Dumas dilingkungan Polri sekitar 4 Bulan saja,lebih dari itu harus ada putusan pihak penyidik apakah kasus tersebut memenuhi syarat delik atau tidak,demikian faktanya proses Dumas Pak Agus,S.Pd belum ada kejelasanya.

Pendidikan Kepala TK Terusan Cerdas bukan S,Pd sebagai tenaga pendidik yang profesional,tiba-tiba menjadi Kepala Sekolah,latar belakang pengalaman kerja belum jelas,diduga masih ada hubungan keluarga Kepala Desa Terusan itu menjadi pertanyaan bagi mereka yang kritis dan ingin maju.

Dari sisi legalitas Yayasan Terusan Cerdas diketuai Oleh Pak Agus,S.Pd dan tidak pernah mengangkat dan atau menyetujui Kepala Sekolah dan dewan guru TK Terusan Cerdas yang mengeluarkan Ijazah atas nama TK Terusan Cerdas dengan menggunakan Badan Hukum Pendidikan Yayasan Cerdas,lalu bagaimana legalitas Ijazah TK Terusan Cerdas,apa secara hukum”Sah?”,lantaran mengcopy Lembaga Pendidikan punya orang.

Bagaimana pula bila TK Terusan Cerdas mendapatkan BOP,padahal badan hukum lembaganya milik orang lain,bagaimana jika ternyata merugikan keuangan Negara baik APBN maupun APBD,bukankah perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan Negara,layak untuk dipantau dengan uu 20 th 2001 tentang Tipikor dan KUHP Psl 263-266 ttg Pemalsuan dokumen,semuanya perlu proses hukum sesuai KUHAP kita tunggu berita selanjutnya.(TS,SH)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini