MEDIA PURNA POLRI,KALTENG-Sebagaimana data formal berkas Perdamaian konflik warga lokal Desa Penda Asam dengan Oknum terduga TKA PT THU wilayah Desa Pararapak,terduga TKA oknum berinisial Jn diduga warga Korea,lantaran melakukan hubungan intim dengan warga lokal kena jotos pihak wanita korban rayuan gombal oknum TKA Jn,dari data tersebut terungkap oknum Jn bekerja pada PT THU Desa Pararapak Dusun Selatan Barito Selatan Kalimantan Tengah.

Hasil cek tim mpp ke kantor Dinas Tenaga Kerja Barito Selatan ternyata yang terdaftar hanya satu orang,itupun warga Hongkong bukan warga Korea,alhasil oknum TKA Jn belum ditemukan terdaftar pada kantor Disnaker setempat,lalu dengan payung hukum apa oknum TKA Jn bekerja di PT THU dasarnya,bisakah TKA bekerja di NKRI tanpa dokumen ketenaga kerjaan?

Pihak PT THU juga dipertanyakan status badan hukum usahanya,terdaftarkah Badan Hukum Usaha ini di Kemenkumham Prov Kalimantan Tengah ?,ini menjadi sorotan mpp sebab badan hukum usaha ini tampaknya belum profesional,terbukti dengan data TKA Jn bekerja pada PT THU tanpa dokumen kerja yang resmi,apa namanya badan hukum yang memperkerjakan TKA diduga Illegal,(15/12/2018).

Di bawah ini hasil investigasi anggota tim mpp Latif Kamarudin yang cek langsung dinas terkait dan wawancara warga Desa Pararapak yang tidak mau disebutkan namanya dalam berita mpp kali ini.

PT. THU GREEN ENERGY yang di pimpin oleh Tenaga Kerja Asing berasal dari Negara Hongkong, dengan salah satu perusahaan mendapat persetujuan perijinan Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dan perusahaan ARANG tersebut terletak di wilayah Desa Penda Asem Kecamatan Dusun Selatan Kab. Barsel Provinsi Kalteng dan perusahaan arang tersebut juga telah memperkerjakan karyawan lokal sebanyak 240 orang di luar Tenaga Kerja Asing (TKA) dan ketika wartawan Media Purna Polri (MPP)konfirmasi untuk berbagai informasi yang terhimpun dari masyarakat tentang legalitas status Visa TKA melalui salah satu yang membidangi tenaga kerja dan membidangi pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing( TKA ) melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan melalui Dedy Harianto, SE, di tugas di bidang Pengantar Kerja.

Pada Dinas NAKERTRANS Kab Barsel 13/12/2018, Dedy Harianto SE, menjelaskan pihak kami memang ada turun mengecek TKA pada PT THU Green Energy pada bulan november 2018 ada turun mengecek (TKA) ke Perusahaan Arang tersebut bersama Kabid bidang pengawasan Tenaga Kerja,Sebutnya.

Perusahaan arang yang berletak di wilayah Penda Asem itu, untuk Tenaga Kerja Asing ( TKA) yang kami terima dari Provinsi di tahun 2018 ini Tegang Kerja Asing nya cuman ada satu yaitu : LAU WAU TAK selaku Dierktur Perusahaan PT THU GREEN ENERGY , disaat wartawan menanyakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang lain yang berada di perusahaan arang itu, Dia, menjelaskan cuman yang terlapor pada Dinas kami, Ucapnya, yaitu LAU EAU TAK selaku manager perusahaan itu pun masih tinggal di Jakarta, Ucapnya.

Dan perusahaan THU Green Energy, sampai sekarang juga masih belum ada produksi Arang dan memperkerjakan/merekrut tenaga lokal sebanyak 240 orang, Sebut nya, dengan belum nya produksi perusahaan itu, mareka memanfaatkan lahan yang luas, membangun Gedung Sarang walet, memelihara ternak ayam, ternak anjing, adapun maksud nya dengan hal seperti itu untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal dan untuk membiayai upah Tenaga kerja lokal, Jelasnya.

Terus gimana dengan informasi Masyarakat terhadap di duga Tenaga Kerja Asing berjumlah 17 orang yang keluar masuk di Perusahaan PT THU ENERGY. Apakah Legal?

Salah satu warga setempat yang enggan di korankan nama nya , dia sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum Untuk menanyakan legalitas Visa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang di duga sekarang masih berada keluar masuk di perusahaan PT THU Green Energy dan pihak Dinas terkait untuk menayakan status legalitas perijinan perusahaan seperti Ijin bangun gedung sarang walet, ijin memelihara ternak ayam dan anjing,Ucapnya.

Dalam copy daftar TKA hanya tercantum seorang TKA yang bekerja sebagai Manager,inipun dipertanyakan apa jabatan Manager boleh dijabat oleh TKA?,bukankah tidak semua jabatan TKA boleh sama dengan tenaga lokal,yang pasti TKA wajib memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi dari Negara asalnya,sudah memiliki pengalaman kerja sedikitnya 5 tahun dibuktikan dengan Surat Pengalaman kerja dari Negara asalnya juga,plus memiliki kartu tinggal sementara di Indonesia,bukan Visa kunjungan,tetapi Visa kerja.

Kemudian membawahi 10 orang tenaga kerja lokal,terakhir mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia,nah apa PT THU sudah menempuh jalur seleksi prosedural sebagaimana disyaratkan perundangan yang berlaku.

Nah oknum TKA warga Korea dalam Surat Perdamaian Adat ngaku karyawan PT THU,sedangkan pada daftar TKA PT THU nama Jn tidak tercantum alias tidak terdaftar,lalu apa namanya TKA yang tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat,apa tujuanya berada di Barito Selatan dan keberadaanya di Desa Pararapak dan sekitarnya sudah diketahui pihak Muspika Dusun Selatan belum.

Jika belum kenapa sampai ada warga Asing yang diduga illegal dibiarkan,bila belum tahu kenapa Muspika Dusun Selatan mengabaikan kewajiban hukum untuk memantau keberadaan setiap Badan Hukum Usaha diwilayahnya,kemana fungsi kontrol Pemerintahan kontrol Hukum oleh Aph,bukankah Negara ini ada perundangan yang mengatur keberadaan warga Asing,kenapa tidak dijalankan.

Prediksi warga Desa Pararapak ada sekitar 17 warga Asing yang keluar masuk PT THU,apa kerjaan mereka berada di Barito Selatan dengan jumlah cukup banyak tetapi tidak resmi keberadaanya,bisakah hal itu dibiarkan dan siapa yang bertanggung jawab atas keberadaan warga Asing tersebut apa Barito Selatan memiliki Perda khusus tentang warga Asing ?,kita tunggu hasil telusur mpp pada edisi berita selanjutnya.(Team MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini